DAERAH  

Terus Mundur Urusan Pengungsi Gunung Lewotobi, Pemda Flotim Kembali ingkar dan Abaikan Pembayaran Tanah Akses Jalan ke Huntap Kuhe.

NUSANTARANEWS.co, Larantuka – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Flores timur, Provinsi NTT belakangan ini terus menunjukan kemunduran dalam urusan – urusan pembangunan daerah. Berbagai soal , dalam catatan media tidak bisa diselesaikan secara tepat, baik secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Fenomena urusan pembangunan yang masih bersifat seremonial dan belum menyentuh esensi kebutuhan warga, terus menjadi pertunjukan bagi publik Flotim. Efeknya, soal terus terpelihara sepanjang tahun , alternatif solusi tidak pernah ditemukan dan penyelesaian soal hanya sebatas angan – angan dalam harapan warga Flotim.

Kondisi ini juga terjadi pada pengurusan soal pengungsi letusan Gunung api Lewotobi yang terus bertahan dan tak terselesaikan hingga masa kepemimpinan ini menyelesaikan masa dua tahunnya.

Dalam catatan media, dua tahun lebih pengurusan soal pengungsi oleh Pemda Flotim tidak pernah bisa memberikan titik terang. Kritikan publik-pun tak terbendung dan terus mengalir ke Pemda Flotim sejalan dengan fakta belum rampungnya penyediaan lokasi untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi pengungsi, termasuk adanya ketimpangan dalam lemahnya perhatian terhadap jaminan hidup bagi para pengungsi di Hunian sementara (Huntara) dan yang memilih mengungsi mandiri.

Di tengah berbagai soal pembangunan daerah yang tak kunjung diselesaikan termasuk dalam urusan pengungsi letusan Gunung api Lewotobi, fakta lapangan kembali muncul dan mencoreng citra Pemerintah daerah Kabupaten Flotim termasuk menguatkan persepsi publik akan lemahannya komitmen Pemerintah Flotim di bawah komando Bupati Anton Doni Dihen.

Fakta belum adanya realisasi pembayaran atau ganti rugi atas tanah (lahan) dan tanaman warga yang tanahnya di pakai sebagai jalur akses jalan ke lokasi pembangunan Hunian tetap (Huntap) di Kuhe yang menjadi sorotan publik belakangan ini, ternyata bukan isapan jempol belaka.
Kondisi ini riil dialami warga pemilik lahan dan menjadikan soal ini sebagai persoalan baru dalam soal lama yang dipelihara oleh Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen.

Pemilik lahan yang tanahnya di gunakan untuk pembukaan akses jalan menuju Kuhe, yang di temui media hari ini, Selasa (4 Agustus 2026) di Sukutukan, Desa Pululera, Kecamatan Wulanggitang, membenarkan perihal belum terbayarkannya ganti rugi atas tanah dan tanaman milik mereka hingga saat ini oleh Pemerintah Flotim.

Dalam keterangannya sebut pemilik lahan, Pemerintah daerah (Pemda) Flotim sepanjang tahun 2025 , baru satu kali menemui pihak pemilik tanah yang lahan pertaniannya di gunakan untuk akses jalan ke Kuhe (lokasi pembangunan Hunian tetap).

Dalam pertemuan itu lanjut keterangannya, di pimpin langsung oleh salah satu Asisten Setda Flotim. Pemerintah Flotim melalui Asisten Setda Flotim, menyebut Pemerintah Flotim akan membayar sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp. 7000 ribu rupiah, namun kata pemilik lahan, untuk tanah jalur akses jalan ini, Pemda Flotim akan membayar Rp 9000.

Janji pembayaran ini kata pemilik lahan di Desa Pululera, masih terus dinanti hingga tahun 2026, karena berhubung belum adanya kepastian dan tidak adanya dokumen kesepakatan yang dibuatkan oleh pemilik lahan dan Pemda Flotim, baik soal harga termasuk soal permintaan ganti rugi atas tanaman umur panjang yang berada dalam lahan tersebut.

Lamanya penantian pemilik lahan terhadap realisasi pembayaran atas tanah dan tanaman, memicu gerakan pemilik lahan untuk menutup akses jalan masuk ke Kuhe, namun pada bulan Juni 2026 Pemda Flotim melalui asisten Sekda Flotim yang sama, kembali hadir dan mengharapkan pemilik lahan agar akses jalan jangan di tutup dan meminta warga menyerahkan sertivikat tanah hak milik untuk di usulkan ke Pemerintah pusat.

Menurutnya, hal ini semakin membuat ketidak jelasan bagi pemilik lahan dalam pengurusan soal realisasi pembayaran tanah karena luasan lahan dari masing – masing pemilik lahan juga belum di ukur dan di data oleh Pemda Flotim, tutupnya.

Dari data yang media rampungkan panjang akses jalan menuju lokasi pembangunan hunian tetap di Kuhe memiliki panjang kurang lebih 8 kilometer dan lebar akses jalan 9 meter dengan menggunakan lahan pertanian warga.
Tercatat 18 warga pemilik lahan berasal dari Desa Pululera dan lainnya berasal dari Desa Nobo , Desa Wolorona, Desa Hokeng jaya dan Desa Klatanlo.

Terkait ketidak jelasan pengurusan pembayaran ganti rugi lahan warga, Bupati Flotim, Anton Doni Dihen belum bisa di konfirmasi media hingga berita ini di turunkan.(MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *