MEDAN, NUSANTARANEWS.co — Ratusan massa yang didominasi ibu-ibu pedagang bunga dan mengatasnamakan “Relawan Pink” menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Karo, Senin (20/7/2026), setelah sebelumnya melakukan aksi serupa di Kantor DPRD Kabupaten Karo.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Karo mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT Tamora Stekindo (Toba Hasfarm) yang dinilai menjual produk bunga ke pasar lokal sehingga berdampak pada anjloknya harga bunga serta menurunnya pendapatan petani dan pedagang bunga di Kabupaten Karo.
Para demonstran membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar perusahaan tersebut menghentikan penjualan bunga ke pasar lokal. Mereka menilai kehadiran produk bunga perusahaan di pasar lokal telah menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan hasil produksi petani dan pedagang bunga setempat.
Koordinator aksi, Karya Jaya Ginting, yang juga Sekretaris Forum Petani Bunga Karo, menyatakan, selama ini para petani dan pedagang bunga lokal mengalami kesulitan menjual hasil panennya karena harga pasar terus tertekan.
“Kami meminta pemerintah berpihak kepada petani dan pedagang bunga lokal. Penjualan bunga perusahaan ke pasar lokal telah membuat harga jatuh sehingga penghasilan kami semakin menurun,” ujar Karya dalam orasinya.
Menurutnya, aktivitas penjualan bunga dari PT Tamora Stekindo atau yang dikenal dengan nama Toba Hasfarm telah beberapa kali memicu protes dari petani bunga di Kabupaten Karo karena dianggap mengganggu keseimbangan harga pasar.
PT Tamora Stekindo (Toba Hasfarm) merupakan bagian dari grup perusahaan hortikultura internasional Hasfarm yang beroperasi di Desa Simpang Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Perusahaan tersebut dikenal memproduksi bibit tanaman melalui teknologi kultur jaringan (tissue culture) dan menghasilkan berbagai tanaman hias, termasuk bunga potong.
“Kami meminta Bupati Karo Antonius Ginting segera mengambil kebijakan yang melindungi keberlangsungan usaha petani dan pedagang bunga lokal agar tidak semakin terpuruk akibat persaingan dengan perusahaan besar,” desak Karya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga pernah menyampaikan surat imbauan kepada PT Tamora Stekindo terkait dengan hasil monitoring lapangan dan koordinasi dengan petani serta pedagang bunga lokal.
Dalam surat tertanggal 23 Desember 2025, Disperindag menyebut ditemukan adanya peredaran produk bunga perusahaan yang diperjualbelikan melalui pihak atau pedagang di luar distributor resmi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak struktur harga pasar, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, dan menyulitkan pengawasan terhadap mutu produk yang beredar di masyarakat.
Melalui surat tersebut, Disperindag meminta PT Tamora Stekindo memperketat sistem distribusi agar produk hanya dipasarkan melalui distributor resmi, meningkatkan pengawasan internal terhadap rantai pasok perusahaan, tidak melayani penjualan kepada pedagang yang berada di luar skema kemitraan resmi, dan menjaga stabilitas pasar guna menghindari kelebihan pasokan (oversupply) yang dapat menekan harga bunga di tingkat petani lokal.
Hingga aksi berlangsung, massa berharap Pemerintah Kabupaten Karo segera mengambil langkah konkret dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Disebutkan, hingga berita ini diolah, pihak PT Tamora Stekindo belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan tuntutan yang disampaikan para demonstran sehingga upaya konfirmasi masih terus dilakukan, seperti dikutip dari antaranews.com, Selasa (21/7/2026) siang.
(KTS/rel)
Sumber: antaranews.com












