DPRD Medan apresiasi Polres Belawan tangkap 6 penjahat di Medan Marelan

Foto: Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri SE.

MEDAN, NUSANTARANEWS.co — DPRD Kota Medan mengapresiasi kinerja petugas Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas kejahatan khususnya narkoba. Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri SE, Rabu (8/7/2026).

“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Pelabuhan Belawan atas keberhasilannya dalam mengungkap kejahatan,” katanya.

Politisi Partai Nasdem ini menilai, langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan, ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah kerja Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang proaktif menunjukkan kepedulian kamtibmas di lingkungan sekitar,” ujar Saiful.

Terkini, sebanyak 6 orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan dari sebuah rumah di Gang Sardi M Syarif, Lingkungan VII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (7/7/2026).

Bersama enam orang yang diduga terlibat sejumlah kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang di antaranya satu senjata jenis airsoftgun dan beberapa botol berisi cairan.

“Salah seorang di antara enam orang itu bernama Ridho dan dia baru pulang dari Kamboja,” ungkap warga.

Warga mengucapkan terima kasih kepada petugas Polres Pelabuhan Belawan atas penangkapan tersangka.

Selama ini, warga menduga di lokasi penangkapan kerap berlangsung kejahatan seperti judi, scammer dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami resah dengan aktivitas janggal di rumah itu. Apalagi rumah itu kerap didatangi orang luar,” sebut Umar, warga sekitar.

Kepala Lingkungan VII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Daud, membenarkan adanya penangkapan dan penggerebekan di salah satu rumah warganya.

“Aku gak kenal dengan semua orang yang ditangkap itu dan aku juga tak tahu mereka terkait kasus apa,” katanya.

Sebelumnya, satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Baut, Lingkungan II, Gang Selamat, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (5/7/2026).

Dari kedua tersangka, yakni LD, 40, dan PK, 29, polisi menyita barang bukti berupa 18 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 130.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

“Tersangka ditangkap di dalam rumah,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP AR Riza.

Reza menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung polisi,” ujarnya, seperti dikutip dari metroonline.com, Kamis (9/7/2026) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *