Kabupaten Cirebon, Nusantara-news.co,- Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan mencuat dari internal Hotel Apita. Berdasarkan keterangan narasumber yang telah bekerja lebih dari satu dekade, praktik yang dinilai merugikan pekerja tersebut diduga berlangsung secara sistematis, berulang, dan tanpa perbaikan berarti dalam kurun waktu panjang.
Persoalan mendasar terletak pada aspek pengupahan. Narasumber mengungkapkan bahwa gaji yang diterima karyawan berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon. Saat ini, pekerja hanya menerima sekitar Rp2,8 juta per bulan sebagai take home pay, termasuk tunjangan. Angka tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini diperparah dengan tidak konsistennya pemberian slip gaji kepada karyawan, sehingga transparansi komponen upah menjadi dipertanyakan.
Selain pengupahan, praktik lembur juga menjadi sorotan. Karyawan mengaku jam kerja tambahan kerap tidak dihitung secara layak. Bahkan, pada hari libur nasional atau tanggal merah, pekerja tetap diwajibkan masuk tanpa kompensasi lembur sebagaimana mestinya. Pengecualian hanya terjadi pada momen Idul Fitri, di mana karyawan yang masuk kerja mendapatkan bayaran dua kali lipat. Di luar itu, hak lembur dinilai diabaikan.
Dugaan pelanggaran berikutnya berkaitan dengan keberadaan koperasi karyawan. Setiap pekerja disebut mengalami pemotongan gaji sebesar Rp17.500 setiap bulan tanpa persetujuan yang jelas. Ironisnya, koperasi tersebut diduga tidak pernah menggelar rapat pembentukan, tidak memiliki struktur organisasi yang transparan, serta tidak pernah membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya.
“Kalau mau pinjam, selalu dibilang kas kosong. Tapi potongan tetap berjalan setiap bulan,” ujar narasumber.
Lebih jauh, tidak ada kejelasan mengenai pengembalian dana koperasi saat karyawan keluar dari perusahaan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pengelolaan dana yang tidak transparan dan berpotensi merugikan anggota.
Persoalan lain yang dikeluhkan adalah pemotongan gaji bagi karyawan yang tidak masuk kerja, termasuk dalam kondisi sakit. Narasumber menyebutkan bahwa ketidakhadiran karena sakit tetap dikenakan pemotongan tanpa penjelasan aturan yang jelas, yang semestinya diatur dalam mekanisme ketenagakerjaan.
Tak kalah serius, terdapat dugaan bahwa sejumlah karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan. Padahal, kewajiban tersebut bersifat mandatory dan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Cirebon, , yang menerima langsung pengaduan dari pihak karyawan, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran di lingkungan Hotel Apita tidak hanya menyangkut aspek administratif ketenagakerjaan.
“Apa yang terjadi di Apita ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan. Kami juga menduga adanya potensi pelanggaran pidana yang merugikan karyawan, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, untuk itu kami siap membantu para karyawan mendapatkan hak haknya sesuai dengan UU ketenaga kerjaan yang berlaku guna mendapatkan keadilan ” tegasnya.
Kasus ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan, mulai dari pengupahan di bawah standar minimum, pengabaian hak lembur, hingga kewajiban jaminan sosial tenaga kerja. Jika terbukti, pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Apita belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan. Pihak terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja, diharapkan segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku serta memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja.
( Raden Kemal )












