NUSANTARANEWS.co, Batam – Ketegangan mewarnai kawasan industri PT Logam Internasional Jaya (LIJ) Rabu [11/3] siang saat kunjungan mendadak yang dilakukan oleh tim yang diduga penyidik dari Dinas Lingkungan Hidup Batam.
Suasana sangat tertutup, pantauan dari beberapa awak media di lapangan terlihat kendaraan dinas yang merupakan kendaraan penyidik lingkungan hidup dengan nomor polisi’ BP 8015 VC.dan BP.8065.C dan juga terlihat tidak menggunakan nomor plat belakang mobil.
Peristiwa ini memicu kekesalan para awak media dan salah satu penggiat sosial yang enggan di sebut namanya, yang berusaha menjalankan tugas Jurnalistik untuk mengawal proses penegak hukum justru di halang- halangi.
“Kami baru saja sampai dekat pintu masuk area operasional tiba- tiba beberapa petugas keamanan perusahan datang langsung mengusir kami keluar ” ujar seorang wartawan yang enggan di sebut kan namanya tampak kesal
Tindakan pengusiran ini diduga kuat untuk mencegah terungkapnya obyek atau dokumen apa yang sedang diperiksa oleh tim pihak penyidik di dalam pabrik, karena PT tersebut juga tidak memiliki plank nama di depan lokasi PT.tersebut.
Terkait dugaan persoalan lingkungan dalam ketentuan hukum di Indonesia pengolahan limbah berbahaya dan beracun telah diatur dalam undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. khususnya pada Pasal 59 yang mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengolahan sesuai dengan standar dan ijin yang berlaku.
Sementara itu, keterbukaan informasi kepada publik juga menjadi penting dalam penyelenggaraan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari Badan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait termasuk kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.serta pihak manajemen PT LIJ.
Beberapa awak media yang ada dilokasi saat itu tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak- pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagai mana diatur dalam undang- undang no 40 tahun 1999 tentang pers.demi menjaga prinsip keberimbangan informasi kepada publik.
[Yasir]












