HUKUM  

Diduga Modus Restrukturisasi Berujung Penguasaan Unit, Debitur SMS Finance Lapor Polisi

Foto ilustrasi

NUSANTARANEWS.co, Cirebon 4 Maret 2026 – Dugaan praktik restrukturisasi bermasalah mencuat setelah seorang debitur perusahaan pembiayaan SMS Finance melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Pelapor, Beta Reza Hanafi (38), mengaku kehilangan penguasaan kendaraan setelah menandatangani dokumen yang disebut sebagai proses top up pinjaman.

Beta diketahui merupakan debitur aktif dan telah menunggak cicilan selama dua bulan. Di tengah kondisi tersebut, ia menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Jafran yang mengaku sebagai perwakilan SMS Finance.

Dalam komunikasi tersebut, Beta ditawari skema restrukturisasi atau top up dengan iming-iming pencairan dana sebesar Rp46 juta. Tawaran itu disebut sebagai solusi atas tunggakan yang sedang berjalan.
Merasa mendapatkan jalan keluar, Beta diminta datang ke kantor SMS Finance di Jalan Tuparev, Kota Cirebon.

Dugaan Perubahan Substansi Dokumen

Setibanya di kantor, Beta menjalani proses administrasi dan diminta menandatangani sejumlah berkas. Namun menurut pengakuannya, ia tidak diberikan penjelasan detail mengenai isi dokumen yang ditandatangani, maupun kesempatan memeriksa seluruh halaman secara menyeluruh.

Belakangan, Beta menyadari bahwa dokumen tersebut bukanlah persetujuan top up pinjaman, melainkan dokumen penyerahan STNK, kunci, serta unit kendaraan kepada pihak leasing.

Artinya, tanda tangan yang diyakini sebagai persetujuan restrukturisasi justru menjadi dasar penguasaan kembali kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.

Apabila kronologi ini terbukti, maka muncul pertanyaan serius mengenai transparansi, itikad baik, dan kepatuhan prosedur dalam proses pembiayaan tersebut.

Potensi Pelanggaran Pidana dan Administratif

Secara hukum, apabila terbukti terdapat unsur penyampaian informasi yang tidak benar atau tidak transparan hingga menyebabkan kerugian debitur, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

Apabila terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan seseorang menyerahkan barang atau membuat perikatan.
Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Apabila terdapat penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai:

Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
yang melarang pelaku usaha memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak transparan kepada konsumen.
Sanksi pidana dalam UU ini dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Dari sisi regulasi industri pembiayaan, perusahaan juga wajib tunduk pada:

POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,
yang mewajibkan transparansi perjanjian, kejelasan perubahan skema pembiayaan, serta perlindungan terhadap hak debitur.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau penyimpangan informasi dalam restrukturisasi, sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Masih Tahap Penyelidikan

Hingga berita ini diturunkan, laporan Beta telah diterima aparat penegak hukum dan masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Namun kasus ini menyoroti persoalan krusial: ketika debitur berada dalam posisi lemah karena tunggakan, apakah proses restrukturisasi benar-benar menjadi solusi, atau justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan?

Jika terbukti terjadi penyimpangan, perkara ini bukan sekadar sengketa pembiayaan, melainkan persoalan perlindungan hukum terhadap konsumen jasa keuangan.

( Raden Prawira )

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *