HUKUM  

KUHP Baru Tak Sinkron dengan UU Narkotika, Tak Beri Rehabilitasi Tapi Pidanakan Penyalahguna Narkotika

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – KUHP baru dinilai tidak sinkron dengan UU Narkotika. Polemik ketidaksinkronan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan Undang-Undang (UU) Narkotika disebabkan adanya kekosongan hukum akibat pencabutan pasal-pasal krusial dari UU Narkotika yang belum tuntas diatur dalam revisi UU Narkotika itu sendiri.

Mantan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menyoroti Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Anang menilai, pasal 609 KUHP tak sinkron atau nyambung dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya

Anang sangat menyayangkan KUHP Baru tidak memberi ruang bagi korban narkotika atau penyalahguna mendapatkan rehabilitasi atau penyembuhan.

Anang mempertanyakan kenapa pasal yang mengatur pidana narkotika di KUHP baru, tidak mencantumkan pidana rehabilitasi dalam upaya negara menyembuhkan korban narkotika.

“Sanksi rehabilitasi. Dimana tempatmu dalam KUHP baru,” ujar Anang dalam unggahannya di media sosial Instagram nya, Jumat (12/12/2025).

Adapun bunyi lengkap Pasal 609 KUHP baru adalah sebagai berikut:

“Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Sedangkan bunyi pasal 65 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 menyebut jenis pidana pokok antara lain, pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda dan pidana kerja sosial.

Menurut Anang, di isini jelas dalam KUHP baru tidak mencantumkan pidana rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dengan tujuan dan maksud menyembuhkan pecandu narkotika dari ketergantungan. Artinya KUHP baru tidak sinkron dengan Undang-Undang Narkotika tentang adanya hukuman pidana bagi penyalahguna narkotika.

Aturan ini dinilai Anang sangat bertolakbelakang dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan upaya penyembuhan korban kecanduan narkotika.

Anang mengatakan, sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang melanggar hukum berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diatur dalam pasal 103 jo pasal 127 angka 2.

“Sumber hukum eksistensi sanksi rehabilitasi adalah pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya,” jelasnya.

Namun, lanjut Anang, KUHP baru tidak mengatur sanksi rehabilitasi tetapi sebaliknya pasal 609 KUHP baru merumuskan kejahatan narkotika ala pidana, membuat pasal tersebut multitafsir. Dimana pengedar dan penyalah guna dapat dijerat pasal tersebut.

“Anehnya sanksi rehabilitasi tidak diatur dalan KUHP. Kalau yang dimaksud pasal 609 adalah rumusan pidana ditujukan bagi pengedar gelap narkotika maka rumusan pasal 609 tidak demikian, seharusnya menggunakan rumusan pidananya ala hukum narkotika,” katanya.

Disisi lain hukum narkotika yang bersumber pada konvensi internasional, mengatur rumusan pidananya tidak berdasarkan perbuatan seseorang yang dilarang, melainkan kepemilikan dan tujuan kepemilikan narkotikanya yang dilarang.

“Apakah penyalah guna narkotika dengan berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru akan direhabilitasi ? Tidak, rehabilitasi tidak masuk dalam struktur sanksi di KUHP baru,” sebutnya.

Padahal sanksi rehabilitasi itu sangat penting dalam hukum narkotika, disamping sebagai proses penyembuhan agar penyalah guna tidak mengulangi perbuatannya, sebagai alternatif hukuman pidana bagi penyalah guna agar lapas tidak mengalami over kapasitas dan sebagai upaya menekan deman dan suply narkotika secara balance.

Di negara yang menggolongkan kejahatan narkotika ke dalam yuridiksi hukum pidana, “ banyak “ yang mengalami dilema penentuan model kebijakan hukum dan penjatuhan sanksinya, karena UU narkotika dirumuskan secara pidana oleh ahli hukum pidana, bukan dirumuskan oleh gabungan ahli hukum pidana, ahli hukum narkotika dan ahli hukum kesehatan.

“Mana kala hukum narkotika dibuat oleh ahli pidana maka hukum narkotika menjadi pidana, padahal rumusan pidana, hukum acaranya dan sanksinya berbeda,” bebernya.

Pasal 609 KUHP baru dirancang untuk mencakup rumusan tindak pidana narkotika, yang sebelumnya diatur dalam undang-undang terpisah yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, rumusan pasal 609 dalam KUHP baru ini dianggap ambigu dan penerapannya dapat digunakan untuk menjerat pelaku peredaran gelap narkotika maupun pelaku penyalahgunaan narkotika, karena unsurnya mencakup memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan

Anang Juga Soroti KUHAP Soal Penanganan Narkotika

KUHAP baru mengatur pendekatan keadilan restoratif terhadap penyalah guna atau pengguna narkotika secara tidak sah, mencerminkan negara lepas tangan dan membiarkan penyalah guna untuk berjuang sendiri melawan sakit adiksi kecanduan narkotika.

“Setelah babak belur dalam proses penyidikan atau penuntutan baru kemudian direstoratif. Aneh nya ! Siapa korbannya kok di restorative justice ? Lantas siapa pelakunya yang memulihkan,” kritiknya.

Keadilan Restoratif yang sekarang diatur dalam KUHAP, bagi kejahatan yang ada korban kejahatannya, tidak bagi kejahatan tanpa korban seperti kejahatan narkotika, dimana korbannya adalah penderita sakit adiksi kecanduan narkotika yang dikriminalkan sebagai penyalah guna

Secara khusus UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur pendekatan Keadilan Rehabilitatif, menekankan pentingnya rehabilitasi sebagai langkah preventif maupun langkah represif karena penyalah guna secara medis adalah penderita sakit adiksi/ketergantungan narkotika.

Rehabilitasi berdasarkan UU narkotika bukan sekedar proses medis dan sosial guna menyembuhkan sakit yang diderita penyalah guna narkotika tapi rehabilitasi adalah langkah strategis untuk menanggulangi masalah peredaran gelap narkotika

Sinkronisasi KUHP dan KUHAP dimana kejahatan narkotika dirumuskan dengan unsur perbuatan melanggar hukum layaknya UU pidana sebagaimana diatur pasal 609 UU no 1 tahun 2023 KUHP dengan KUHAP baru, justru ambigu, penyalah guna dipidana atau direhabilitasi. Apakah setelah disinkronkan KUHP baru dan KUHAP baru penyalah guna akan dihukum rehabilitasi ? Tidak !

Catatan pentingnya: Mengapa pembuat UU (Pemerintah dan DPR) mensinkronkan kejahatan narkotika kedalam KUHP ? Kejahatan lain masih mungkin disinkronkan, tetapi kejahatan narkotika sulit disinkronkan kecuali pembuat UU merumuskan kejahatan narkotika sesuai hukum narkotika, dan rehabilitasi masuk struktur pidana, seperti dikutip dari editor.id, Senin [15/12/2025] siang.

[jgd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *