FRB Minta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Usut Tuntas Indikasi Pelanggaran UD Jaya Subur

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Forum Rogojampi Bersatu ( FRB ) resmi melaporkan UD Jaya Subur ke Disnaker Provinsi. FRB yang dikomandoi oleh Irfan Hidayat SH. MH juga meminta Disnaker usut tuntas atas dugaan pelanggaran perusahaan yang meminta dan menahan surat jaminan milik pegawainya

” Ini merupakan peringatan juga bagi perusahaan yang lain agar tidak meminta atau bahkan menahan jaminan kepada karyawan dalam bentuk apapun,” tegas Irfan kepada media usai menyerahkan laporan yang diterima Khusaini, Staf Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Bahkan Irfan meminta kepada pihak disnaker yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan ketenaga kerjaan, tidak segan segan meneruskan ke aparat penegak hukum jika ditemukan adanya unsur pidana.

” Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan unsur pidana, pihak Disnaker mohon meneruskan kepada aparat penegak hukum dan kita akan mengawal temuan ini hingga tuntas,” ketus Irfan.

Sementara itu Khusaini yang menerima pengaduan FRB berjanji akan segera meneruskan pengaduan tersebut ke kantor Surabaya dan secepatnya akan menindak lanjuti persoalan itu.
Dalam kesempatan itu, Khusaini menjelaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan meminta jaminan surat berharga kepada karyawan.

” Itu melanggar Perda Jatim nomor 8 tahun 2016, dan saya akan segera teruskan ke Surabaya secepatnya setelah surat tugas keluar kita akan tindak lanjuti,” ujar Khusaini.

( Veri Kurniawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *