NUSANTARANEWS.CO. Brebes – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Brebes. Seorang pemuda bernama Kelpin Aldiansyah (18), warga Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo, ditangkap di rumahnya pada Rabu malam, 14 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 43,3 gram yang disimpan di kamar tidurnya.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Sat Resnarkoba, Ipda Yuswi Candra, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli secara online. Setelah itu, ia menjual kembali tembakau sintetis tersebut di lingkungan sekitarnya dan juga melalui media sosial.
“Pembeli mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening pelaku, kemudian barang dikirim sesuai titik koordinat yang dikirim melalui Google Maps. Sasarannya mayoritas remaja,” jelas Ipda Yuswi pada Senin, 19 Mei 2025.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Brebes. Barang bukti telah dikirim untuk uji laboratorium ke Polda Jawa Tengah guna memastikan kandungan zat berbahaya dalam tembakau sintetis tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Yuswi Candra.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya peredaran narkoba jenis baru yang mengincar kalangan muda. Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. ( Rizal Sismoro )












