Anggota DPR Masinton Pasaribu tolak usulan kursi Dewan Gubernur BI diisi tokoh politik

Anggota Komisi IX DPR RI Masinton Pasaribu

 

 

NUSANTARANEWS.co, Jakarta –  Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menolak usul Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) diisi oleh sosok yang memiliki latar belakang politikus.

Masinton menegaskan, agar independensi BI tetap terjaga, kursi Dewan Gubernur BI harus diisi oleh  profesional yang tidak memiliki latar belakang kader partai politik.

“ Para profesional, bankir yang handal dan independensi BI itu agar bisa tetap terjaga. Jangan diisi orang berlatar belakang parpol, menurut saya, yang harus punya komitmen bersama, itu biar ranah profesional,” kata Masinton Pasaribu di kompleks Parlemen Senayang, Kamis (30/9/2022).

Anggota Komisi IX tersebut mengungkapkan, hal itu bukan berarti kader parpol tidak profesional, artinya jangan terafiliasi parpol.

Sebelumnya usulan itu muncul setelah DPR memutuskan untuk menghapus Pasal 47 huruf C dari Undang Undang (UU) BI yang tercakup di RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law  Keuangan.

Pasal itu adalah substansi mengenai BI terkait pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol).

Masinton pun mengkritik adanya pandangan yang membandingkan BI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana sosok-sosok berlatar belakang parpol boleh menduduki jabatan pimpinan di BPK.

Menurut Masinton, BI dan BPK tidak bisa disamakan begitu saja karena kinerja BI terkoneksi dengan dunia internasional.

“Jangan semuanya juga, BPK kan memang auditor. Ini kan bank sentral yang terkoneksi dengan dunia internasional. Itu akan mempengaruhi kredibilitas dan independensi dari bank sentral itu sendiri,” tuturnya.

Sebagai informasi, anggota parpol bisa menjadi dewan gubernur BI bisa terjadi jika RUU PPSK disahkan. Pada Selasa (20/9) lalu, anggota dewan menyepakati rancangan Omnibus Law Keuangan ini untuk dilanjutkan dibahas sebagai RUU usulan DPR RI.

Dalam RUU PPSK, Pasal 47 Huruf C dalam UU BI. Pasal 47 Huruf C UU BI berbunyi bahwa pengurus dan anggota partai politik dilarang menjadi anggota dewan gubernur.

Namun, poin itu dihapus dalam RUU PPSK. Dengan demikian, larangan hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki kepentingan langsung dan tidak langsung pada perusahaan dan seseorang yang memiliki jabatan di lembaga lain untuk menjadi gubernur BI.

“Dalam hal anggota dewan gubernur melakukan larangan, anggota dewan gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” bunyi Pasal 47 Ayat 2, dikutip Rabu (28/9).

Sumber: CNN Indonesia

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *