NUSANTARANEWS co Morowali – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (01/07/2022).
Rapat Paripurna ke-11 masa Persidangan III berlangsung di ruang sidang DPRD dipimpin Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan hadiri sebanyak 16 orang anggota dewan. Turut hadir di antaranya Bupati Morowali, Drs. Taslim, unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon III lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali serta insan pers.
Wakil Ketua Pansus, Asgar dalam penyampaian laporan Pansus DPRD mengapresiasi kinerja Pemda Morowali atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI.
Meski demikian, kata dia masih terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan dalam pengimplementasian kebijakan Pemerintah Daerah yang perlu dibenahi.
“Menjadi kewajiban kita semua sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah untuk melakukan koreksi guna penyempurnaan di masa yang akan datang dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam mengemban amanat masyarakat Kabupaten Morowali”, ujarnya.
Sementara itu Bupati Morowali, Taslim dalam sambutannya menyebut beberapa hal yang disorot Pansus DPRD akan menjadi fokus utama Pemerintah Daerah untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Catatan penting yang digaris bawahi oleh Pansus lanjut Bupati antara lain pelaksanaan APBD agar orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi
” Ini akan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah yang tetap menjunjung tinggi asas akuntabilitas dan transparansi”, tandas Taslim
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Morowali.
(Muchlis/hms)












