LARANTUKA, NUSANTARANEWS.co – Pengadaan tanah oleh Pemerintah untuk kepentingan umum sering menjerumuskan pejabatnya ke dalam jeruji besi. Fakta kasus ini seharusnya menjadi refrensi bagi Pemerintah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Hal ini di ungkapkan pemerhati pembangunan daerah sekaligus mantan anggota DPRD Flotim, Anton Bulet Rebon kepada media ini Kamis (6/8/2026).
Menurut Bulet Rebon, proses pengadaan tanah di Kabupaten Flores timur , Provinsi NTT untuk kepentingan umum perlu mendapat perhatian serius dari pihak penegak hukum di NTT terkhusus di Flores timur.
Beberapa proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Flores timur sebut Bulet Rebon, diduga dilakukan secara sepihak tampa perencanaan yang memadai serta terindikasi tampa melibatkan pejabat penilai publik independen seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, jo PP nomor 39 tahun 2023.
Menurut Bulet Rebon, tindakan mengabaikan tuntutan regulasi sebagai langkah fatal Pemerintah Flotim dibawah komando Bupati Anton Doni Dihen. Soal ini lanjut Bulet Rebon, dapat ditemukan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kampung nelayan di Desa Mudakeputu dan pengadaan tanah untuk pembangunan Hunian tetap (Huntap) di Kuhe.
Dua proses pengadaan tanah ini lanjut Bulet Rebon sudah terealisasi pembayaran ganti kerugian yang anggarannya bersumber dari APBD Flotim.
Tidak terlibatnya pejabat Penilai publik yang independent dalam proses pengadaan tanah sesuai syarat regulasi menjadi soal yang harus segara di tindak lanjuti pihak penegak hukum di NTT terkhusus di Flores timur.
Menurut Bulet Rebon, penilai publik harusnya disiapkan Pemerintah Flotim dengan mengacu pada proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan regulasi.
“Ini ketentuan regulasi yang harus di penuhi oleh Pemda Flotim ” tegas Bulet Rebon.
” Bagaimana cara Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen bersama para pejabat pengadaan tanah yang dibentuk oleh Bupati bisa menentukan nilai objek tanah, jika tidak ada pejabat penilai ? Ini sesuatu yang luar biasa di Flores timur,” ujar Bulet Rebon.
Penyimpangan dalam proses ini kata Bulet Rebon, cukup memberi indikasi kuat teŕhadap proses pengadaan tanah yang cacat Formil.
Cacat formil dalam proses pengadaan tanah sebut Bulet Rebon, sudah terlihat dari tindakan Pemda Flotim dengan tidak melakukan proses perekrutan penilai publik atau penilai Pemerintah.
Hal ini lanjut Bulet Rebon, bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran sampai pada mark up harga dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah.
Menurut Bulet Rebon, kelemahan dalam proses ini lebih cenderung bertumpu pada kelemahan pemimpin Flotim dalam memahami soal perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diusulkan oleh tim pengadaan tanah yang dibentuk olehnya.
Ketidak pahaman ini sebut Bulet Rebon, berujung pada setiap usulan yang disodorkan tim ke Bupati, tidak terverifikasi secara baik dan langsung disetujui.
Endingnya jadi soal bagi Flores timur. Untuk itu, dalam soal ini wajib bagi Bupati Flores timur untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya.
Dalam soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Flotim, Anton Bulet Rebon , mendesak pihak Kejaksaan Tinggi NTT, Kepolisian Daerah NTT dan jajaran penegak hukum di Flotim untuk segera memeriksa Bupati Flotim , Anton Doni Dihen atas dugaan penyalah gunaan anggaran daerah untuk pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
Bulet Rebon juga mengkritisi buruknya pola perencanaan pembangunan di Flotim yang lebih cenderung mengutamakan intervensi politik tampa melihat urgensi kebutuhan masyarakat Flotim.
Fakta ini kata Bulet Rebon, sering memicu soal karena garansi transparansi yang dikomitmenkan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen tidak pernah terlaksanan.
Pemerintahan Flotim dibawah komando Bupati Anton Doni Dihen, menurut Bulet Rebon, cenderung anti kritikan dan menutup diri dari setiap akses informasi yang harusnya di ketahui publik.
Hal ini bisa memberi dugaan akan sesuatu hal yang coba disebunyikan oleh Pemerintahan ini dan perlu di tindak lanjuti oleh pihak penegak hukum, ujar Bulet Rebon.
Soal banjirnya kritikan terhadap Pemerintah sebut Bulet Rebon, merupakan kewajaran ketika menjadi pejabat publik, karena namanya kritikan sambung Bulet Rebon, memang harus menyinggung perasaan, karena konsekwensi menjadi pejabat publik adalah menerima kritikan sebagai masukan untuk pembenahan dan perbaikan. Jika yang diinginkan adalah hal yang menyenangkan, itu namanya hiburan dan untuk mendapatkan sesuatu yang menyenangkan , tidak harus dengan menjadi pejabat publik, tutup Anton Bulet Rebon. (MB)












