OPINI  

Meneropong Coretax di Ujung Tenggat

Ekonom Achmad Nur Hidayat

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Ketika Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Maukah Wajib Pajak Lapor, Melainkan Bisakah Mereka Lapor?

Ada satu pertanyaan yang semakin relevan menjelang akhir Maret 2026. Jika negara sudah mewajibkan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, lalu pada saat yang sama masih banyak wajib pajak mengeluhkan sistem, siapa yang sesungguhnya sedang diuji, kepatuhan masyarakat atau kesiapan negara?

Pertanyaan itu penting karena situasinya tidak kecil. Hingga 10 Maret 2026, jumlah SPT Tahunan yang masuk tercatat 7.205.109.

Angka itu memang terlihat besar, tetapi jika diletakkan terhadap target 15 juta, artinya baru sekitar 48 persen. Dengan tenggat wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, ruang waktunya tinggal sempit.

Di saat yang sama, DJP sebelumnya juga mengakui masa transisi Coretax masih membutuhkan penyesuaian, bahkan melakukan pemeliharaan sistem untuk peningkatan kapasitas pada awal Maret.

DJP juga merilis Coretax Form dan Coretax Mobile untuk memperluas akses dan menyesuaikan perbedaan literasi digital masyarakat.

Fakta ini menunjukkan bahwa masalah yang kita hadapi bukan sekadar soal malas lapor, tetapi juga soal ekosistem layanan yang belum sepenuhnya mapan. 

Masalahnya harus dirumuskan secara jernih. Tahun 2026 adalah tahun pertama pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax menjadi wajah utama layanan.

Maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya jumlah SPT yang masuk, melainkan kredibilitas reformasi administrasi perpajakan itu sendiri.

Dalam kebijakan publik, fase awal implementasi sering kali lebih menentukan daripada regulasinya. Sebaik apa pun desain di atas kertas, publik akan menilai dari pengalaman nyata saat mereka mengakses layanan.

Di sinilah gagasan pokoknya harus ditegaskan. Kepatuhan pajak tidak bisa dibangun hanya dengan kewajiban dan ancaman sanksi.

Kepatuhan lahir ketika negara menghadirkan sistem yang sederhana, dapat diakses, dan dapat dipercaya. Kalau pintu masuknya saja macet, jangan heran bila antrean di belakangnya menjadi panjang.

Coretax dan Analogi Gerbang Tol Digital

Saya melihat Coretax saat ini seperti gerbang tol baru yang dipasang di jalan utama menjelang musim mudik. Secara konsep, gerbang digital itu dibuat agar arus menjadi lebih cepat, lebih rapi, dan lebih modern.

Namun bila alat pembacanya lambat, petugas belum siap membantu, dan pengguna belum terbiasa, hasil akhirnya justru bukan kelancaran, melainkan antrean panjang.

Bukan karena orang tidak ingin lewat, melainkan karena jalurnya belum benar benar siap menampung lonjakan.

Analogi ini mempermudah kita memahami persoalan Coretax. Negara sesungguhnya sedang memindahkan jutaan perilaku administratif ke sebuah sistem baru.

Dalam skala sebesar itu, gangguan kecil tidak lagi menjadi kecil. Error login, kendala kode otorisasi, menu yang membingungkan, atau lambannya pemrosesan, semuanya berubah menjadi biaya kepatuhan.

Biaya itu memang tidak selalu berupa uang, tetapi berupa waktu, kecemasan, kebingungan, bahkan rasa enggan untuk mencoba lagi.

Jika kendala teknis terus berlanjut hingga akhir Maret, dampaknya akan berlapis.

Dampak pertama adalah penumpukan pelaporan di hari hari terakhir. Ini hampir pasti terjadi karena sebagian wajib pajak memang punya kebiasaan melapor mendekati tenggat.

Namun kebiasaan itu akan berubah menjadi krisis mini bila bertemu sistem yang belum stabil. Layanan digital yang seharusnya memecah antrean justru dapat menjadi titik kemacetan baru.

Dampak kedua adalah munculnya ketidakpatuhan yang tidak sepenuhnya disengaja.

Dalam hukum pajak, keterlambatan lapor bagi wajib pajak orang pribadi tetap berisiko terkena denda Rp100 ribu.

Persoalannya, bagaimana jika keterlambatan itu bukan lahir dari niat menghindar, melainkan dari hambatan teknis atau ketidakmampuan menembus sistem baru?

Di titik ini, negara harus berhati hati. Hukum yang terlalu kaku di tengah transisi teknis dapat merusak rasa keadilan. 

Dampak ketiga adalah erosi kepercayaan. Reformasi digital perpajakan mestinya membangun kesan bahwa negara makin profesional dan ramah layanan.

Tetapi bila pengalaman publik justru dipenuhi keluhan, maka modernisasi akan dipersepsikan sebagai beban baru.

Kepercayaan yang turun ini jauh lebih mahal daripada sekadar statistik Maret. Ia bisa menular ke sikap masyarakat terhadap agenda reformasi pajak berikutnya.

Mengapa Realisasi Lapor SPT Melambat?

Pertanyaan berikutnya adalah apa yang sesungguhnya menyebabkan realisasi pelaporan lambat.

Apakah sistem yang bermasalah, masyarakat belum paham, atau kebiasaan wajib pajak yang selalu menunggu detik terakhir?

Jawabannya bukan salah satu, melainkan kombinasi ketiganya.

Namun dalam konteks 2026, saya melihat faktor transisi sistem memiliki bobot yang paling besar. Alasannya sederhana.

DJP sendiri tidak hanya mengandalkan satu kanal, tetapi merasa perlu menambah Coretax Form untuk wajib pajak tertentu yang nihil dan memperkenalkan Coretax Mobile untuk aktivasi akun dan sertifikat elektronik.

Langkah ini menunjukkan bahwa negara menyadari adanya hambatan akses dan hambatan penggunaan yang cukup serius.

Pemeliharaan kapasitas sistem pada awal Maret juga menegaskan bahwa tantangan teknis memang nyata, bukan sekadar keluhan sporadis di media sosial. 

Faktor kedua adalah literasi dan adaptasi pengguna. Banyak orang selama ini terbiasa dengan pola lama dalam pelaporan pajak. Ketika sebuah sistem baru hadir, negara sering menganggap masyarakat akan otomatis menyesuaikan.

Padahal perubahan administratif bukan hanya perubahan tombol dan menu. Ia adalah perubahan kebiasaan.

Wajib pajak harus memahami alur baru, istilah baru, proses aktivasi baru, bahkan cara membaca bukti potong baru.

Dalam situasi seperti itu, orang yang biasanya patuh pun bisa menunda karena takut salah. Dan ketakutan administratif adalah salah satu bentuk hambatan kepatuhan yang paling sering diremehkan.

Faktor ketiga adalah budaya menunda. Kita harus jujur mengakui bahwa sebagian wajib pajak memang terbiasa melapor menjelang tenggat. Ini bukan fenomena baru.

Namun pada tahun normal, kebiasaan menunda masih bisa ditoleransi jika sistemnya stabil dan sudah familiar.

Pada tahun transisi Coretax, kebiasaan ini menjadi lebih berbahaya. Menunda di sistem yang lama berbeda dengan menunda di sistem yang baru. Yang satu hanya soal waktu, yang lain menyangkut risiko gagal total di ujung batas waktu.

Karena itu, perdebatan yang menyederhanakan masalah menjadi salah masyarakat atau salah sistem sebenarnya menyesatkan.

Dalam kebijakan publik, yang lebih relevan adalah melihat interaksi keduanya. Sistem yang kurang matang akan memperbesar dampak rendahnya literasi.

Literasi yang rendah akan memperparah beban sistem. Dan budaya menunda akan membuat keduanya meledak bersamaan pada minggu terakhir Maret.

Jika Target Tidak Tercapai, yang Rugi Bukan Hanya Statistik

Risiko jika pelaporan SPT tidak mencapai target sering dianggap sebatas soal angka. Padahal dampaknya lebih dalam.

Yang pertama adalah turunnya kepatuhan formal. SPT Tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga indikator dasar apakah warga negara yang terdaftar benar benar hadir dalam sistem perpajakan.

Jika target meleset jauh, maka negara sedang menerima sinyal bahwa jembatan antara registrasi dan kepatuhan belum kokoh.

Yang kedua adalah memburuknya kualitas data. Dalam administrasi modern, SPT adalah sumber informasi penting untuk pemetaan risiko, pencocokan data, dan pengawasan berbasis bukti. Ketika pelaporan rendah, negara bekerja dengan peta yang bolong.

Mungkin jalannya tetap ada, tetapi banyak bagian tidak terlihat. Ini berbahaya bagi kualitas pengawasan dan berpotensi mengganggu penerimaan di masa mendatang, bukan karena semua yang tidak lapor pasti kurang bayar, tetapi karena basis pengujiannya menjadi lebih lemah.

Yang ketiga adalah risiko reputasi kebijakan. Tahun pertama implementasi selalu menjadi panggung penilaian publik.

Bila target jauh tertinggal dan keluhan sistem terus menumpuk, publik akan menarik kesimpulan yang sederhana namun kuat, bahwa transformasi belum siap.

Dalam dunia kebijakan, persepsi seperti itu bisa bertahan lama. Program yang sebetulnya baik dapat kehilangan dukungan hanya karena tahap awalnya membuat publik lelah.

Yang keempat adalah meningkatnya potensi keluhan dan sengketa administratif. Semakin banyak orang terlambat karena hambatan akses, semakin besar pula tekanan agar negara memberi relaksasi, toleransi, atau setidaknya pendekatan yang lebih manusiawi.

Jika itu tidak dikelola dengan baik, maka pajak yang seharusnya identik dengan ketertiban justru diasosiasikan dengan kebingungan.

Jalan Keluarnya Adalah Kepatuhan yang Dipermudah

Maka jawabannya tidak cukup dengan imbauan agar masyarakat jangan menunda.

Imbauan penting, tetapi tidak cukup. Negara harus memastikan kepatuhan itu dipermudah. Prinsipnya sederhana, jangan salahkan penumpang jika tangga ke kereta masih goyah.

DJP perlu menempatkan akhir Maret ini sebagai ujian layanan, bukan sekadar ujian kepatuhan wajib pajak.

Artinya, fokus harus diberikan pada stabilitas sistem, penyederhanaan alur, bantuan cepat bagi pengguna yang gagal mengakses, dan komunikasi publik yang jujur. Kejujuran penting karena publik lebih bisa menerima kesulitan yang diakui daripada gangguan yang dianggap seolah tidak ada.

Pada saat yang sama, masyarakat juga harus membaca situasi ini dengan rasional. Menunda pelaporan dalam kondisi transisi sistem adalah pertaruhan yang tidak perlu.

Ketika jutaan orang berkumpul pada minggu terakhir, sistem sebaik apa pun akan menghadapi tekanan besar. Apalagi sistem yang sedang beradaptasi.

Pada akhirnya, pelajaran dari Coretax sesungguhnya lebih besar daripada urusan SPT Maret ini. Reformasi negara di era digital bukan ditentukan oleh kecanggihan aplikasi, melainkan oleh kemampuannya membuat warga merasa dipermudah.

Pajak selalu menuntut kepatuhan. Tetapi kepatuhan yang sehat tidak dibangun dari rasa takut semata. Ia dibangun dari keyakinan bahwa negara serius, siap, dan adil dalam melayani.

Jika Coretax ingin menjadi simbol modernisasi perpajakan, maka ia harus lebih dulu menjadi simbol kemudahan.

Sebab bagi wajib pajak, sistem yang baik bukanlah sistem yang paling canggih, melainkan sistem yang hadir tepat saat dibutuhkan dan bekerja tanpa membuat mereka merasa sedang diuji kesabarannya.

Rilis lengkap: https://achmadnurhidayat.id/2026/03/meneropong-coretax-di-ujung-tenggat/
New Episode Podcast Spotify: https://open.spotify.com/episode/0nGflvHGlscOrgOybqaWfg?si=jiTOykhSQY-uN-x7oGgGIA

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *