Mulyanto: Kedaulatan Industri Nasional Sedang Diuji

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (MPP PKS) Mulyanto

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Rencana pengadaan kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai Rp 24,66 triliun menuai sorotan publik.

Impor mobil pick-up dalam jumlah besar dari India ini  dinilai sebagai kebijakan yang berpotensi melemahkan industri dalam negeri.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (MPP PKS) Mulyanto mengatakan polemik impor kendaraan dari India tersebut harus dilihat sebagai bagian dari persoalan strategis yang lebih luas, yaitu arah kedaulatan industri nasional di tengah tekanan global terhadap kebijakan industri Indonesia.

“Isu ini tidak berdiri sendiri, tetapi terkait erat dengan dinamika perjanjian dagang internasional, termasuk pembahasan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” kata Mulyanto kepada media ini, Jumat (27/2/2026).

Dikatakan, kekhawatiran publik bahwa Indonesia berpotensi dijadikan pasar bagi produk teknologi lama dari luar negeri harus menjadi alarm bagi pemerintah.

“Walaupun kendaraan tersebut masih memenuhi regulasi nasional, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut memperkuat atau justru melemahkan struktur industri dalam negeri dalam jangka panjang,” kata Mulyanto mempertanyakan.

Kasus impor pickup dari India, kata Mulyanto, menunjukkan risiko nyata bahwa Indonesia dapat terjebak dalam posisi sebagai pasar konsumsi global. Ketika negara lain telah beralih ke teknologi lebih maju, Indonesia justru berpotensi menerima teknologi yang tidak lagi menjadi prioritas di negara asalnya. Pola seperti ini dapat menghambat modernisasi industri nasional.

Situasi ini semakin relevan ketika Indonesia menghadapi tekanan dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional, termasuk dengan Amerika Serikat, yang mendorong relaksasi kebijakan TKDN.

“Jika kebijakan industri nasional dilonggarkan tanpa strategi yang jelas, maka ruang bagi produk impor akan semakin besar dan peluang penguatan industri domestik akan semakin terbatas,” katanya.

Oleh karena itu, polemik impor kendaraan ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap posisi Indonesia dalam negosiasi dagang global.

“Indonesia tidak boleh hanya fokus pada akses pasar, tetapi harus memastikan bahwa setiap kerja sama perdagangan juga membuka ruang bagi pembangunan industri nasional,” kata Mulyanto.

Menurutnya, TKDN selama ini merupakan instrumen strategis negara untuk membangun kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

“Relaksasi yang tidak terukur berpotensi melemahkan industri lokal, khususnya di sektor manufaktur yang memiliki multiplier effect besar,” jelas Mulyanto.

Ia menambahkan pengalaman beberapa negara menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan tanpa kesiapan industri domestik justru mendorong deindustrialisasi.

“Hal ini harus menjadi pelajaran agar Indonesia tidak mengulangi kesalahan yang sama, terutama ketika sektor otomotif sedang berada pada fase transisi menuju elektrifikasi dan digitalisasi,” katanya.

Di sisi lain, negara-negara maju, termasuk Amerika Serikat, tetap mempertahankan kebijakan perlindungan industri melalui subsidi, insentif, dan pengadaan lokal.

Oleh karena itu, katanya, Indonesia juga berhak mempertahankan kebijakan TKDN sebagai bagian dari strategi pembangunan industri, bukan semata-mata hambatan perdagangan.

Dalam perspektif konstitusi, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan pentingnya kemandirian ekonomi dan penguasaan cabang produksi strategis oleh negara. Kebijakan industri, termasuk TKDN, merupakan implementasi dari mandat konstitusional tersebut.

Ke depan, setiap impor dalam jumlah besar, termasuk kendaraan, harus dikaitkan dengan roadmap industrialisasi. Pemerintah perlu mensyaratkan transfer teknologi, perakitan dalam negeri, serta pengembangan sumber daya manusia agar kebijakan tersebut memberikan manfaat jangka panjang bagi bangsa,” tegas Anggota Komisi Industri DPR RI Periode 2019-2024.

Indonesia harus mengedepankan diplomasi industri dalam setiap perjanjian dagang. Fokus utama bukan hanya pada pembukaan pasar, tetapi pada kemitraan produksi, investasi, dan pengembangan teknologi. Dengan pendekatan ini, kerja sama perdagangan justru menjadi instrumen penguatan kedaulatan ekonomi.

“Polemik impor pickup dan relaksasi TKDN harus menjadi momentum nasional untuk mempertegas arah industrialisasi Indonesia. Kita tidak boleh kembali pada pola lama sebagai negara konsumen. Indonesia harus menjadi produsen, pusat inovasi, dan kekuatan industri di kawasan Asia,” tegas Mulyanto seperti dikutip dari parlementaria.com, Jumat (27/2/2026) malam.

[Nug/rel]

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *