NUSANTARANEWS.co, Larantuka – Polemik ketersediaan lokasi untuk pembagunan Hunian tetap (Huntap) bagi warga pengungsi terdampak erupsi Gunung api Lewotobi di Kabupaten Flores timur, Provinsi NTT akhirnya terjawab.
Bupati Flores timur, Anton Doni Dihen, melalui Kepala dinas Perumahan, Eduard J. Fernandez kepada media ini menyatakan kesiapan lokasi untuk pembangunan huntap.
” Kita baru memastikan satu lagi lokasi untuk pembangunan huntap bagi warga pengunsi terdampak erupsi Gunung api Lewotobi yakni di Todo, Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena” ucap Eduard. ( Senin,23/2/2026)
Terkait lokasi Hunian tetap (huntap) lanjut Eduard, di lokasi Kuhe ada luasan 5 hektar dan Lokasi Todo di desa Lewolaga, Kecamatan Titehena ada luasan 28,14 hektar dan semuanya sudah dengan Surat Keputusan (SK) penentuan lokasi (Penlok) oleh Bupati Flores timur.
Dalam tahapan awal ini kata Eduard, Pemerintah akan membangun 144 unit rumah bagi warga terdampak erupsi Gunung api Lewotobi di Todo, Desa Lewolaga ,Kecamatan Titehena dan untuk lokasi Kuhe masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah pusat.
Terkait lokasi Todo sebut Eduard, dengan luasan 28,14 hektar terdata ada 53 kaplingan lahan dengan catatan ada 50 kaplingan lahan yang bersertifikat dan sisanya 3 kaplingan lahan dalam proses pengurusan sertivikat.
Karena luasan diatas 5 hektar jadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT lanjut Eduard, maka semua proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Huntap tetap mengacu kepada UU no 2 tahun 2012 , dengan rujukan teknis pada Permen ATR/BPN no 19 tahun 2021 dan PP 19 tahun 2021.
Dalam proses pengadaan tanah ini kata Eduard, Pemda Flotim melewati beberapa tahapan mulai dari tahapan
Perencanaan, tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan serta tahapan penyerahan hasil sebelum realisasi pembayaran dalam pengadaan tanah.
Pemda Flotim dalam delegasi tugas yang di berikan Pemerintah Provinsi NTT, untuk melaksanakan tahapan perencanaan dan persiapan. Proses persiapan pengadaan tanah untuk Huntap dilokasi Todo di Desa Lewolaga Kecamatan Titehena sudah dilaksanakan guna untuk melengkapi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT ) yang dalam proses selanjutnya dokumen ini akan di ekspose dan diuji oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT.
Proses pembayaran pengadaan tanah dalam tahapan lanjutannya sebut Eduard, akan bergantung pada dokumen DPPT yang di nyatakan layak. Kelayakam dokumen DPPT selanjutnya oleh Kanwil ATR/BPN provinsi NTT akan mendelegasikan ke kantor ATR/BPN Kabupaten Flores timur untuk selanjutnya menjalankan proses pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Tahapan akhir yang di lakukan kantor ATR/BPN Kabupaten Flotim ini sebagai tahapan final dalam proses pengadaan tanah dan dapat di realisasikan proses pembayaran tanah oleh Pemerintah, tutup Eduard J. Fernandez. (MB)












