Laporan : Drs H Suherman Amin Bireuen Kaperwil Aceh
Nusantaranews. co. Bireuen – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi wartawan liputan Bireuen melakukan audiensi dengan Bupati Bireuen, H Mukhlis, ST,untuk membahas Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi dan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan , Kamis, 31 Juli 2025 sore di Kantor Pemerintahan setempat.
Dihadapan yang hadir dalam audiensi tersebut selain Bupati H Mukhlis, ST, para wartawan, Kabag Prokopim dan stafnya, Ketua koordinator organisasi,Yusri,S.Sos menyampaikan bahwa beberapa pasal dalam Perbup tersebut yang dianggap tidak lagi relevan dan membatasi ruang gerak jurnalisme perlu direvisi.
Selain itu Yusri juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam menjalankan pemerintahan .
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 9 ayat 2, yang mensyaratkan media harus berbadan hukum dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Kami menilai ada sejumlah ketentuan dalam Perbup ini yang perlu dikaji ulang. Persyaratan verifikasi Dewan Pers itu bersifat administratif, bukan legalitas. Banyak media lokal yang sah secara hukum namun belum terverifikasi,” ujar Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Bireuen, Yusri, S.Sos.
Menurut Yusri, pasal tersebut berpotensi mengebiri ruang gerak media lokal dan bertentangan dengan semangat kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara Suherman Amin pada kesempatan itu menegaskan bahwa undang-undang Pers tidak pernah mewajibkan verifikasi sebagai syarat legalitas media, namun Uji Kompetensi wartawan (UKW) merupakan bagian dari pematangan profesi wartawan.
Pelatihan bukan hanya untuk menambah ilmu, tapi juga untuk membentuk karakter jurnalis yang tangguh dan beretika. Sementara UKW adalah alat ukur.
Memang bukan segalanya , tapi itu syarat minimal—untuk membedakan antara yang benar-benar wartawan dan yang hanya memakai identitas pers demi kepentingan pribadi. Wartawan yang sudah mengikuti UKW sangat diperlukan sebab wartawan harus profesional.
Sementara Bupati Bireuen , Mukhlis, ST terkait harapan para wartawan menyebut akan mengevaluasi ulang terhadap substansi Perbup tersebut secara bersama
Bupati Bireuen mengapresiasi adanya kritik dan masukan yang disampaikan para wartawan . Dan pihaknya akan merevisi terhadap Perbup Nomor 46 Tahun 2022 sesuai dengan peraturan perundang- undangan***













