NUSANTARANEWS.CO- Brebes – Pemerintah Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Kepala Desa Pagojengan, Suid, A.Ma, dengan tegas membantah kabar tersebut yang dinilainya menyesatkan dan tidak berdasar. Klarifikasi ini disampaikan langsung saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (14/7/2025).
“Semua layanan administrasi di Desa Pagojengan, termasuk pengurusan SPPT, diberikan secara gratis. Kami menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak pernah memungut biaya di luar ketentuan,” tegas Suid.
Isu ini mencuat setelah adanya keluhan dari warga yang mengurus SPPT pasca transaksi jual beli tanah. Dalam prosesnya, pihak desa memang terlibat dalam pengecekan dan pengukuran tanah bersama para saksi dari empat sisi bidang tanah.
Terkait uang antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu yang disebut-sebut sebagai pungli, Suid menjelaskan bahwa itu bukan pungutan resmi dari desa, melainkan bentuk sukarela dari warga pemilik tanah kepada saksi-saksi dan petugas lapangan, sebagai bentuk penghargaan.
“Itu murni inisiatif warga. Kami tidak pernah meminta atau menetapkan nominal apa pun. Desa hanya memfasilitasi agar proses berjalan lancar,” ujarnya.
Suid juga memastikan, jika berkas dan dokumen warga sudah lengkap, pihak desa akan segera memproses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Brebes sesuai prosedur.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum pernah ada laporan resmi soal pungli, dan pelayanan di desanya selalu dilakukan secara terbuka.
Dalam kesempatan yang sama, Suid juga menginformasikan bahwa jabatan Kasi Pelayanan yang sebelumnya dijabat Darto Lebe kini telah digantikan oleh Riyono, yang dinilai memiliki kapasitas baik dalam urusan keagamaan dan administrasi.
Suid mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu berkoordinasi langsung dengan pihak desa jika menemui kendala.
“Kalau ada keluhan, sampaikan langsung ke kantor desa. Kami siap membantu. Jangan menyebarkan isu yang belum tentu benar,” pungkasnya.
Pemerintah Desa Pagojengan berharap klarifikasi ini bisa meredakan kesalahpahaman dan memperkuat hubungan antara perangkat desa dan masyarakat, demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan terpercaya. ( Rizal Sismoro)












