30 Peserta Didik Paket C PKBM Al Himmah Diwisuda, Wujud Nyata Perjuangan Pendidikan di Desa Pruwatan

NUSANTARANEWS.co, Brebes – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti Aula Balai Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Rabu (18/6/2025). Sebanyak 30 peserta didik Program Pendidikan Kesetaraan Paket C dari PKBM Al Himmah secara resmi diwisuda dalam sebuah prosesi yang khidmat dan penuh makna.

Acara wisuda ini merupakan angkatan ke-4 dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Desa Pruwatan, bekerja sama dengan PKBM Al Himmah yang beralamat di Dukuh Dawuhan, Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan. PKBM Al Himmah dikenal sebagai lembaga pendidikan nonformal yang konsisten memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat, terutama mereka yang terputus dari pendidikan formal.

Ketua panitia kegiatan, Imam Subkhi, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh wisudawan dan wisudawati yang telah menyelesaikan pendidikan setara SMA tersebut. Dari 30 peserta, 5 di antaranya adalah laki-laki dan 25 perempuan.

“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh peserta didik angkatan ke-4 yang telah berjuang hingga titik ini. Ini adalah bukti bahwa pendidikan tidak mengenal usia, latar belakang, maupun keterbatasan,” ungkap Imam.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, termasuk Pemerintah Desa Pruwatan yang sejak tahun 2017 secara konsisten menganggarkan dana untuk program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C.

Kepala PKBM Al Himmah, Aslahatul, S.Pd., turut memberikan apresiasi kepada para wisudawan dan mengingatkan agar momentum ini dijadikan pijakan untuk terus belajar. Ia menekankan bahwa proses pendidikan ini penuh tantangan, mulai dari pengurusan NISN, perbedaan identitas, hingga keterbatasan administrasi peserta didik dewasa, namun berkat kolaborasi yang kuat, semua kendala dapat diselesaikan.

Kepala Desa Pruwatan, Rasiman, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa ijazah Paket C memiliki kekuatan hukum yang setara dengan ijazah SMA reguler, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Ijazah ini sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar perguruan tinggi, bahkan menjadi syarat calon perangkat desa,” jelas Rasiman.

Ia juga mengajak para lulusan untuk tidak berhenti belajar dan memanfaatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, termasuk melalui program universitas terbuka atau pelatihan keterampilan lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Bumiayu, Akhmad Rofi, S.IP., M.M., yang hadir mewakili Camat Bumiayu, memberikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menyukseskan program pendidikan kesetaraan ini.

“Wisuda ini bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan untuk menciptakan masyarakat yang cerdas dan mandiri. Ini adalah bentuk nyata peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah selatan Brebes,” tuturnya.

Acara ditutup dengan penampilan seni dari peserta didik serta sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan atas pencapaian luar biasa tersebut. ( Rizal Sismoro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *