NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Ketek, secara administratif masuk wilayah Aceh.
Keputusan ini berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah dan bertujuan mengakhiri polemik antara kedua provinsi.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Masyarakat Aceh menyambut baik keputusan ini, dengan tokoh seperti Nasir Djamil menyatakan bahwa putusan ini melegakan rakyat Aceh dan dianggap tepat.
Apresiasi dan rasa syukur atas keputusan Presiden Prabowo, juga disampaikan Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H Ruslan Daud (HRD)
Dalam keterangannya HRD, Selasa 7 Juli 2025 menyebut, upaya yang dilakukan oleh Presiden merupakan hal yang terbaik. Prabowo telah mengambil langkah-langkah yang terbaik untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh yang sebelumnya diklaim masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Kita semua sangat bersyukur, ini semua berkat kekompakan dan kebersamaan kita semua dan seluruh semua elemen masyarakat Aceh yang selama ini sama-sama telah berjuang mempertahankan empat pulau tersebut,” kata HRD.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai isu liar terkait sengketa ini.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan satu pulau lainnya) masuk wilayah Sumatera Utara.
Polemik pemindahan empat pulau Aceh ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa Aceh dan elemen masyarakat Aceh lainnya yang menolak pengalihan pulau-pulau tersebut ke Sumut, serta spekulasi bahwa keputusan ini terkait dengan pembagian hasil migas.
[jgd/red]