Kementerian UMKM Segera Siapkan Daftar UMKM yang Layak Kelola Tambang

Menteri UMKM Maman Abdurrahman

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan bahwa kementeriannya akan segera menyiapkan daftar UMKM yang layak mengelola tambang.

Namun, hal ini tentu saja tetap menyesuaikan dengan permintaan Kementerian ESDM.

“Sedang kita siapkan sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu peraturan pemerintahnya,” kata Maman kepada awak media di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa (10/6).

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah meminta Kementerian Koperasi dan UKM, di bawah Menteri Maman Abdurrahman, untuk segera menginventarisasi UMKM yang memiliki kapabilitas dan profesionalisme untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kriteria yang disebutkan meliputi kapasitas pendanaan dan aspek teknis lainnya.

Maman menyebut, bahwa peraturan pemerintah (PP) mengenai kriteria dan skema pengelolaan tambang oleh UMKM hingga saat ini masih terus dibahas.

Dia berharap, proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin.

“Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi Kementerian UMKM, Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi. Ini lagi dibicarakan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Maman memastikan bahwa untuk prioritas kebijakan ini adalah untuk partisipasi pengusaha lokal atau daerah, sehingga salah satu usulan yang hampir dipastikan akan menjadi syarat adalah bahwa badan usaha kecil dan menengah tersebut harus berada di tempat pengajuan tambang.

“Ini bagian upaya kami memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal, dan ini juga berdasarkan arahan dari Pak Presiden juga. Karena konsep besar yang didorong oleh Pak Presiden kan ekonomi kerakyatan,” sambung Maman.

Lebih lanjut, Maman mengatakan, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha kecil dan menengah di seluruh pelosok Indonesia agar dapat berpartisipasi dalam bisnis pertambangan.

Maman menegaskan, UMKM yang layak akan diprioritaskan untuk mengelola tambang di daerah-daerah tertentu, dengan syarat mereka harus profesional dan tidak boleh memindahtangankan IUP kepada pihak lain

Pemerintah, kata Maman, bahwa UMKM harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kelayakan, dan hasilnya akan berupa rekomendasi resmi.

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *