OPINI  

Ribuan Peserta Lulus Ambang Batas Ujian PPAT Jadi Korban Ketidakprofesionalan Panitia Ujian Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid [foto istimewa]

Kementerian ATR BPN Jangan Mencederai Visi Misi Asta Cita Prabowo-Gibran

Catatan kritis Rohmat Selamat, SH.,M.Kn

Para calon Pejabat Pembuat Akta Tanah [PPAT] untuk kali kesekian telah menjadi korban ketidakprofesionalan panitia ujian kementerianATR/BPN.

Sangat miris sekali, surat keterangan lulus [SKL] yang menjadi hak mereka tidak dikeluarkan, padahal sebanyak 1140 peserta yang lulus memiliki nilai Ambang Batas Minimal 80. Sudah memenuhi syarat, tapi kenapa tidak dikeluarkan SKLnya?

Hal ini merujuk pada ketentuan  telah di laksanakannya ujian PPAT  tahun 2024  sebagai mana pengumuman  Direktur Pengaturan Tanah Komersil  Hubungan kelembagaan dan PPAT  Direktorat Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah  Kementrian ATR) BPN Nomor 3/peng-400 20 HR. 03/XI/2024 tanggal 29 November  2024, Tentang  Pelaksanaan Ujian Berbayar  PPAT tahun 2024 terkait Pengumuman Nomor 4Peng-400.20.HR.03/XII/2024 tanggal 27 Desember  2024 tentang Penetapan Hasil Ujian  Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2024. Ada permainan apa ini sebenarnya? Dari tahun ke tahun persoalan ini terus berulang.

Jika alasannya, tidak tersedianya formasi/wilayah kerja, ini alasan yang dibuat buat, dan menciderai prinsip-prinsip transparansi.

Persoalan SKL ini sudah berulang kali terjadi hampir setiap tahun. Peserta ujian tahun 2022 juga menggugat untuk dikeluarkan nya Surat keterangan Lulus. Bahkan Keputusan Banding dimenangkan peserta Ujian tahun 2022 dengan amar putusan:

  1. Mengabulkan gugatan para pembanding
  2. Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan terbanding yang tidak menerbitkan surat keterangan lulus
  3. Mewajibkan pemerintah menerbitkan surat keterangan lulus ujian yang berlaku selama 5 tahun dan tidak menerapkan pengaturan formasi PPAT wilayah kerja

Sudah menang di tingkat Banding akan tetapi kenapa ambisi dari Kementerian ATR BPN untuk menghambat anak-anak Bangsa untuk mendapatkan surat keterangan lulus di lakukan upaya hukum kasasi oleh kementerian ini menurut saya mencederai Visi Misi Asta Cita Prabowo-Gibran meningkatkan Lapangan kerja

Seharusnya Kementerian ATR/BPN membuka formasi wilayah kerja seluas-luasnya di seluruh Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT.

Ribuan peserta itu sudah berupaya keras lulus dari bangku universitas dan merantau ke Ibu Kota dan berhasil lolos seleksi ujian Kementerian ATR/BPN. Namun, begitu saja pemerintah mengabaikan nasib mereka.

Tidak ada kepastian hukum, mereka sudah tanya berulang-ulang PPN tetap tidak ada kepastian hukum. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN seharusnya memberi kepastian hukum, negara ini negara hukum. Kenapa Kementerian ATR/BPN melaksanakan ujian kalau memang  tidak memberikan bukti kelulusanya?

Jika persoalan SKL ini dibiarkan dan tetap abai, akan menciptakan persoalan baru, dan bukan tidak mungkin akan muncul mafia-mafia tanah.

Padahal sudah jelas dan terang benderang, dalam Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 12 ayat (2)  menyatakan bahwa Peserta yang telah lulus Ujian PPAT berhak mendapatkan Surat Keterangan Lulus Ujian sebagai syarat.

Sehingga dengan tidak diberikannya Surat Keterangan Lulus yang berlaku selama 5 tahun, ditambah dibuka formasi atau wilayah kerja yang seluas-luasnya tanpa Pembatasan Formasi PPAT Serta Peningkatan Kualitas, maka Kementerian ATR/BPN RI telah melanggar aturan yang ada di dalam PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Permen ATR/BPN RI Nomor 20 Tahun 2018.

Kami Mohon kepada Bapak Mentri Nurson Wahid pada kementrian ATR /BPN Republik Indonesia untuk membantu memberikan rasa keadilan kepada 1140 orang peserta calon PPAT di seluruh Indonesia yang sudah bersusah payah dari pelosok negeri untuk mengikuti ujian namun setelah lulus pasing Garde nilai 80 lebih tidak bisa mendapatkan Surat keterangan lulus sebagai mana ujian sebelum nya dikarenakan kebijakan aturan panitia yang ugal-ugalan.

Kementrian ATR/BPN khususnya panitia Ujian PPAT 2024 yang tidak memberikan Surat Keterangan Lulus kepada  1140 peserta meski telah lulus nilai atas ambang batas, dengan alasan tidak tersedia formasi atau wilayah kerja ini kebijakan yang keliru dan tidak adil serta semena-mena.

Kami meminta kepada Bapak Menteri Kepala ATR/BPN Republik Indonesia agar meninjau ulang keputusan panitia yang tidak memberikan Surat Keterangan Lulus bagi peserta ujian yang sudah lulus Pasing Garde atau Ambang Batas 80, sedangkan miris setiap kali ujian Peserta diwajibkan membayar uang Ujian 1.000.000 ini memberatkan padahal setelah lulus PPAT pun mereka para PPAT tidak digaji oleh kementrian honorarium kepada ppat pun tidak berasal dari kementrian ATR/BPN tapi dari masyarakat yang membutuhkan jasa PPAT.

Dan perlu dicatat, peserta setelah lulus PPAT masih harus berjuang mempersiapkan biaya dalam menunjang pembukaan kantor dan menjalankan kegiatan operasionalnya sendiri tanpa peran ataupun pendanaan dari kementrian dan tentunya PPAT justru memiliki peran dalam menunjang peningkatan pemasukan dana ke kas negara

PPAT ini justru yang akan berfungsi untuk meningkatkan uang pemasukan ke negara dan melayani masyarakat dalam bidang pendaftaran tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *