NUSANTARANEWS.co, Medan –– Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menghimbau pengusaha properti di tanah air menghentikan pembangunan komplek eksklusif dan mewah guna menjaga ketimpangan sosial yang tinggi direspons Prabowo Mania 08 Sumut.
Instruksi Prabowo Subianto melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait akan diimplementasikan Pengurus Prabowo Mania 08 Sumut dengan segera melaporkan kerja sama pembangunan komplek mewah Citraland yang rencananya di 8.000 hektare lahan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) aktif PTPN I Region I (dulu PTPN II,red).
“Kami akan melaporkan kerja sama pembangunan ribuan rumah mewah Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan di Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa masing-masing di Kabupaten Deliserdang kepada Presiden RI. Kami juga akan meminta agar menyampaikan laporan ke KPK RI,” tegas Sekretaris Prabowo Mania 08 Sumut, Bobby O Zulkarnain, Kamis (31/10/2024) di Medan.
Politisi DPD Gerindra Sumut ini mengaku mendengar berbagai keberatan dari kalangan dan kelompok masyarakat maupun praktisi hukum atas pelaksanaan mega proyek Komplek Citraland yang saat ini ribuan rumah yang akan dibangun ditaksir bernilai triliunan rupiah.
“Banyak kritik dari berbagai kalangan, aktivis hukum, masyarakat dan kelompok masyarakat. Aspirasi kami serap, banyak yang berpendapat kebijakan kerjasma antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) selaku anak usaha PTPN I Region I dengan PT Ciputra ditinjau ulang,” paparnya.
Bobby menekankan, semangat Indonesia Emas yang dibawa Presiden Prabowo implementasinya adalah kesejahteraan masyarakat secara luas, bukan kelompok atau golongan hingga himbauan atas penghentian pembangunan rumah eksklusif niat mulianya adalah kesetaraan.
Dia menjelaskan, dalam aturan, penggunaan tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai landasan utama hukum agraria di Indonesia. Undang-undang ini menyatakan bahwa tanah di Indonesia harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pasal 2 Ayat 1: Negara memiliki wewenang untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanah. Pasal 7: Membatasi penguasaan tanah secara berlebihan dan mencegah adanya monopoli tanah. Pasal 10: Mengatur agar tanah dikelola dan dimanfaatkan secara produktif oleh pemiliknya, dengan prioritas pada mereka yang bekerja langsung di atas tanah (petani atau penggarap tanah,red),” jelasnya.
Aturan lain, lanjut Bobby, dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian dan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
“Kesemuanya mengamanatkan mengedepankan kepentingan rakyat dan negara dalam objek reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka tanah dapat dikembalikan ke negara dan dialokasikan kembali, dengan prioritas kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan,” tukasnya.
Minim informasi
Tak banyak informasi yang bisa didapat pers dari manajemen PTPN I Region 1 maupun dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Top manajemen PT NDP hingga berita ini tayang tak merespons konfirmasi wartawan.
Pejabat Aset dan Hukum PTPN I Region 1 melempar konfirmasi ke Kasubbag Humas Rahmat Kurniawan. Juru bicara perusahaan plat merah inipun tak banyak berkomentar. Dia hanya membenarkan adanya kerja sama PT NDP dengan PT Ciputra di atas lahan HGU aktif PTPN I yang sebagian telah dialihkan ke PT NDP.
“Benar bang. Sekitar itu (8.000 hektare,red). Semua di HGU aktif, di Kabupaten Deli Serdang. Kecamatannya saya tak ingat,” katanya singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/10/2024) via ponselnya.
Atas informasi bentuk kerja sama, dokumen kerja sama, keuntungan diperoleh negara, perolehan pajak dan retribusi daerah, isu lingkungan serta lainnya, Rahmat Kurniawan mengaku akan mengeceknya dan segera menyampaikan informasi ke pers.
Dia juga membenarkan PT NDP anak perusahaan yang 99 persen sahamnya milik PTPN I Region I dan sisanya milik anak perusahaan lain.
Statement Presiden RI
Dilansir beberapa media nasional, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan keinginan Presiden Prabowo Subianto, bahwa tidak ada lagi pembangunan perumahan eksklusif. Oleh karena itu, untuk mencegahnya bisa dimulai dengan melaksanakan edukasi kepada para pengembang.
“Kita bisa jelaskan edukasi tujuannya apa? Kita kan orang-orang pinter tuh, bisa diedukasi dan punya hati ya,” ungkap Ara di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ara pun membeberkan mengapa tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia. Ini disebabkan oleh perbedaan suku, etnis, ras, maupun agama.
“Jadi, kita harus punya filosofis itu yang kuat. Nah, itu juga tampak dari perumahan-perumahan kita,” tambahnya.
Sebagai contoh, dia meminta kepada para pengembang agar setiap perumahan dibangun dengan adanya tempat-tempat beribadah.
“Perumahan-perumahan itu kalau bisa ada masjidnya, ada gereja, ada pura, ada vihara. Jadi, itu suatu hal yang baik ya? Jadi nggak eksklusif,” lanjutnya.
Selain itu, Ara juga menekankan, pemerintah tidak ingin menciptakan lingkungan perumahan yang terkesan seperti negara di dalam negara. Maka itu, langkah pembangunan ke depan harus menghindari kesan tersebut.
“Kita tidak mau bikin negara di dalam negara. Jadi, kita juga harus mulai dengan sesuatu yang baik, yang tidak eksklusif,” tuntasnya.
KPK akan mengecek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berjanji akan mengecek informasi yang dipublikasikan berbagai media atas statement desakan Wakil Ketua LBH Medan M Alinafiah Matondang SH MHum itu.
Kepada wartawan, Rabu (30/10/2024), tim juru bicara KPK RI Budi Prasetyo mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu informasi yang ditayangkan atas kerja sama PT NDP dengan PT Ciputra dalam pembangunan ribuan rumah mewah bernilai triliunan rupiah itu.
“Waalaikumsallam Wr Wb. Kami cek dulu informasi ini ya Pak,” kata Budi Prasetyo.
Pada Maret 2023, Deputi Korsup KPK RI Didik Agung Widjanarko juga pernah menyampaikan atas janjinya akan menyampaikan ke Satgas informasi berubahnya lahan HGU PTPN II menjadi komplek elit Citraland Helvetia.
Prabowo minta hentikan
Atas permintaan LBH Medan yang mendesak pemerintah menghentikan kerja sama PT NDP dan PT Ciputra dalam membangun rumah mewah Citraland di peralihan HGU PTPN II di Deliserdang, tegas Presiden RI Prabowo Subianto.
Statement Ketua Umum Gerindra atas permintaan menghentikan pembangunan rumah eksklusif ini terekspos berbagai media nasional dalam statement Menteri Perumahan dan Pemukiman Maruarar Sirait kemarin.
Respons PT NDP
Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Surbekti membenarkan Komplek Mewah Citraland di Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa di bangun diatas lahan peralihan HGU Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I. Dia tak merinci apa status lahan itu saat ini. Namun informasi didapat, lahan itu kini menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo.
“Ooh semua sdh diatur dalam perjanjian kerjasamanya ptpn2 dgn citraland…nama2 wilayah Helvetia, tanjung morawa dan sampali merupakan representasi dari ptpn2 dulu,” kata top manajemen PT Nusa Dua Propertindo ini, Selasa (29/10/2024), via pesan Whats App nya.
Sayangnya, Iman Surbekti terkesan ogah menjelaskan detail kerjasama dan mekanisme kesepakatan dan berapa perolehan keuntungan negara melalui perusahaan yang dipimpinnnya itu.
Dia memilih melempar bola ke manajemen Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I untuk memberikan keterangan ke media.
“Maaf klu mau tau lebih jauh, silakan ke ptpn2 yg sekarang jadi regional 1,” tukasnya.
Iman Surbekti yang dicecar berbagai pertanyaan kembali, tak menjawab. Di laman Whats App nya terlihat hanya dua centang biru tandanya Petinggi PT Nusa Dua Propertindo ini membaca pesan media.
Respons marketing Citraland
Sementara, Manajemen PT Citraland yang dihubungi media ini, Selasa (29/10/2024) cepat merespons. Hanya hitungan detik, admin PT Citraland dengan nomor Whats App +62 888-0855-XXXX menjawab.
“Terima kasih Bapak/Ibu Irfandi, Marketing Executive kami akan segera menghubungi Anda untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai pertanyaan Anda. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk menghubungi kami,” jawab Citraland melalui pesan Whats App bisnisnya.
Berselang beberapa menit saja, seorang mengaku berinisial PS di Nomor Whats App +62 822-9454-XXXX mengirimkan pesan ke laman WA media iini.
Marketing PT Citraland Tanjung Morawa ini membenarkan perumahan yang dijualnya itu bekerjasama dengan PT Nusa Dua Propertindo.
“Iyaa benar pak, kita bekerjasama dengan PT Nusa Dua Propertindo, dan sudah KSO juga pak dan diketahui oleh kementerian BUMN dan BPN pak,” jawabnya di pesan WA.
Ditanya status tanah Perumahan Citraland Tanjung Morawa, PS mengatakan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan akan dilanjutkan dengan dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Saat ini pastinya masih HGB pak dan nantinya akan pecah ke SHM setelah serah terima dan setelah AJB BN pak,” jelasnya.
Dia selanjutnya mengirimkan brosur dan daftar harga Komplek Citraland Tanjung Morawa dengan harga amat fantastis antara Rp 671 Juta hingga Rp 1,19 miliar. Dia juga mengaku, fokus di pemasaran Citraland Tanjung Morawa. Namun menyangkut harga di Komplek Citraland Sampali, PS menaksir harganya sekitar 2 miliaran rupiah karena bangunan berlantai 2.
Marketing dalam tampilan profil WA nya berwajah anggun ini juga mengatakan, Komplek Citraland Helvetia telah terjual semua alias sold out.
“Untuk helvetia sudah sold out pak, yg tersedia saat ini hanya Citraland Tanjung Morawa dan Citraland Sampali pak. Untuk harga sampali juga saya tidak ada pak, karena kita fokus jual citraland tanjung morawa pak,” balasnya.
Ditanya harga per unit di Komplek Citraland Sampali, dia memperkirakan beda jauh dengan yang di Tanjung Morawa.
“Lumayan pak beda jauh. Karena di sampali rumah paling kecil 2 lantai pak. Tidak ada yg 1 lantai. Estimasi start di 2 M-an pak,” tukasnya.
Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Sampali dibangun PT Ciputra di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Diperkirakan ratusan gedung mewah berdiri di atas lahan peralihan HGU PTPN II ini.
Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Tanjung Moarwa dibangun PT Ciputra di Jalan Sultan Serdang Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, ribuan rumah dengan harga Rp 671 juta hingga Rp 1,19 miliar ini akan berdiri di bekas kebun itu.
Sedangkan Komplek Citraland Helvetia yang dikabarkan ratusan unitnya telah habis terjual di bangun di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, seperti dikutip dari medanposonline.com, Jumat (1/11/2024).
(KTS/rel)