DAERAH  

MAA Kabupaten Bireuen Bahas Rancangan Qanun Adat Istiadat Kabupaten

Foto : Sesepuh (Dewan Pakar MAA) Ayah Ahmad B Namploh, mantan wartawan waspada dan juga mantan DPRK Bireuen Partai Golkar hadiri rapat pembahssan rancangan qanun. (Dok NUSANTARA)

NUSANTARANEWS. co. Bireuen – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Bireuen Selasa (29/10) melanjutkan rapat pembahahasan Rancangan Qanun Adat Istiadat di ruang rapat Kantor MAA Kabupaten Bireuen Jalan Medan – B. Aceh Desa Cotgapu Bireuen Aceh.

Menurut Saed bersama Tengku Askarimuddin anggota MAA Kabupaten Bireuen menjawab wartawan Rabu (30/10)menyebut, pembahasan rancangan qanun Adat dipimpin Ketua Drs H Ridwan Khalid dan wakilnya H. Yusri Abdullah S.Sos dan H Ridwan Muhammad SE., M.Si serta
dihadiri seluruh unsur Pengurus MAA Kabupaten Bireuen dan Sesepuh (Dewan Pakar MAA) Ayah Ahmad B Namploh,(tengah) mantan wartawan waspada dan juga mantan DPRK Bireuen Partai Golkar .

Menurut Tengku Askarimuddin Draf Rancangan Qanun Adat Istiadat telah disampaikan Sekretariat MAA kepada Pengurus guna membahas dan menyusun regulasi setiap Bab dan Pasal – Pasal sesuai ketentuan dengan melihat mengacu rujukan Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan keputusan Pemerintah, Qanun Provinsi Aceh, Qanun Kabupaten yang ada keterkaitan dengan Rancangan Qanun Adat Istiadat yang sedang dibahas.

Ketua MAA Kabupaten Bireuen Drs Ridwan Khalid berharap, apa yang sedang dibahas terkait Rancangan Qanun sesuai bidang kepengurusan masing masing ditindaklanjuti dibahas kembali untuk diajukan ke Bagian Hukum Sekdakab Bireuen dan seterusnya akan direview, ditelaah, disempurnakan pada beberapa kali sidang DPR Kabupaten Bireuen dengan melibatkan tim teknis ahli hukum.

Dalam pembahasan tersebut, beberapa hal yang dibahas adalah :
Perlu adanya penyempurnaan draf Rancangan Qanun
Isi pasal harus mengacu pada urgensi yang ilmiah
Butir-butir adat untuk dibahas bersama

Dijelaskan sebelum Rancangan Qanun Adat Istiadat tersebut diajukan ke Bagian Hukum Sekdakab Bireuen. Selanjutnya, perlu direview, ditelaah, dan disempurnakan bersama pakar MAA Pak Usman serta pada sidang DPR Kabupaten Bireuen.

MAA merupakan lembaga yang bertugas untuk melestarikan, mengembangkan, dan membina adat, seni, dan budaya di Aceh. Sebelumnya, lembaga ini bernama Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh (LAKA).

Beberapa contoh adat istiadat Aceh, di antaranya : Upacara Peusijuek ,Mak meugang Kenduri Beureuat, Ritual Turun ke sawahsawah, Khanduri Pang ulee ( Maulidur Rasul/ Maulid) dan banyak lainnya. (Suherman Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *