Kabid OKK DPP PWRI: Pencabutan SK DPC Kayong Utara Sesuai Ketentuan, Tidak Ada Muatan Kepentingan

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia [DPP PWRI] Tomy Saputra, SH, MH menyampaikan bahwa pencabutan Surat Keputusan [SK] DPC PWRI Kabupaten Kayong Utara yang diketuai Thomas Mamahani sah sesuai ketentuan yang diatur dalam organisasi PWRI.

Hal itu Tommy sampaikan mensikapi pemberitaan di media online Mentari Katulistiwa Sabtu [19/10/2024] dengan judul berita” Pembekuan SK DPD dan DPC PWRI oleh Oknum DPP PWRI Diduga Menyalahi Aturan dan Kebijakan Serta Syarat Akan Kepentingan”

“ Kami mengeluarkan SK pembekuan DPC PWRI Kayong Utara sudah sesuai ketentuan dan sesuai arahan Ketum PWRI, karena berbagai pertimbangan. Pertama, Saudara Thomas tidak patuh dan tidak mengedepankan etika kesantunan. Kedua Saudara Thomas mengeluarkan ancaman yang bernada kekerasan terhadap saudara Robet dan disampaikan ke saya langsung,” kata Tomy melalui keterangan, Ahad [20/10/2024].

Tommy juga menambahkan, alasan pencabutan DPC Kayong Utara, karena sudah berkali kali diminta data lengkap secara fisik terkait kepengurusan tidak diindahkan.

Terkait pencabutan SK DPD PWRI Kalimantan Barat, kata Tommy, dilakukan karena berbagai pertimbangan dan sudah sesuai dengan hasil rapat DPP PWRI dan instruksi Ketua Umum Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn

“ Pencabutan SK DPD PWRI Kalbar dilakukan karena pertama, Ketua DPD saudara Heri Nasrul tidak mengindahkan himbauan DPP terkait kelengkapan data pengurus yang harus dikirimkan secara fisik sesuai ketentuan organisasi. Kedua, DPD PWRI Kalbar tidak berkembang dan tidak optimal kinerjanya, dan Saudara Heri Nasrul selaku Ketua DPD juga merangkap sebagai pengurus inti partai politik, dan ini tidak dibernarkan dalam organisasi PWRI,” ujar Tommy.

Tommy berharap agar DPD dan DPC PWRI seluruh Indonesia tetap tenang, tetap solid, tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang telah dicabut SK nya karena melanggar aturan dan ketentuan organisasi.

[nug/red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *