Berita  

Usulan Munaslub, Dewan Pengurus Kadin Indonesia Sebut Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid

NUSANTARANEWS.CO,  Jakarta – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia  menyatakan bahwa upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang  diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda  menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang  nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.

“Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah  Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan  Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam  keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam  membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Eka Sastra, Wakil Ketua UmumBidang Organisasi, Kadin Indonesia, melalui keterangan yang diterima redaksi majalahceo.co.id, Sabtu [14/9/2024]

Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi  pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang  AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin  Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026. Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua  Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas  VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa  memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam  aktivitas organisasi,” tegas Eka.

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada  pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan  dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus  diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota  Luar Biasa.

“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan  terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.  Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar  Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub  tersebut sebab menyalahi AD/ART,” tandas Eka.

Eka menambahkan, situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari  perjalanan organisasi. Namun, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai  dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.

“Kami  mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan  kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional. Tantangan perekonomian ke  depan semakin sulit dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan kolaborasi  secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” seru Eka.

Redaktur: Jagad N

banner 400x130 banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *