Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH,MH,M.Kn*)
Saat ini dipublik muncul nasab – nasab dari berbagai klan yang mengatakan banyak tokoh – tokoh Nusantara yang dikait – kaitkan dengan trah – trah bangsa luar melalui agama.
Sejarah mencatat bahwa dalam fiqh terdapat banyak aliran. Adapun sebab utama munculnya aliran-aliran tersebut adalah adanya perbedaan pendapat dalam menyelesaikan dan memahami dalil hukum itu sendiri. Dalam hal ini, sebab-sebab perbedaan pendapat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penyebab internal dan eksternal. Sebab internal yang dimaksud adalah sebab-sebab yang muncul karena ajaran Islam itu sendiri secara tekstual. Adapun sebab eksternal adalah sebab-sebab yang muncul karena faktor yang berada di luar nash secara tekstual. Di antara tujuan disyariatkannya ajaran hukum Islam adalah untuk memelihara dan menjaga keturunan atau nasab.
Nasab merupakan salah satu fondasi dasar yang kokoh dalam membina suatu kehidupan rumah tangga yang bersifat mengikat antarpribadi berdasarkan kesatuan darah. Dalam rangka memelihara nasab ini disyariatkanlah nikah sebagai cara yang dipandang sah untuk menjaga dan memelihara kemurnian nasab.
Adapun tujuan mendasar dari sebuah pernikahan adalah untuk melangsungkan hidup dan kehidupan serta keturunan umat manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.
Para ulama mazhab fiqh yang empat sepakat menyatakan bahwa nasab merupakan pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah, baik ke atas, ke bawah, maupun ke samping. Nasab juga sebagai dasar fondasi yang kuat dalam membina dan melestarikan keutuhan kehidupan manusia, sebab pada hakikatnya nasab juga merupakan nikmat dan karunia besar yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, nasab harus senantiasa dijaga kemurniannya. Di samping itu, nasab juga merupakan persoalan pokok kaitannya dengan struktur hukum keluarga yang lain, seperti hak hadhanah, nafkah, hukum kewarisan, dan masalah perwalian.
Untuk itu, kita harus bijak dalam mensikapi persoalan nasab ini, tidak kemudian digebyah uyah sehingga berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembelokan sejarah.
Negara harus hadir baik lewat publikasi didunia digital ataupun sosialisasi lewat pendidikan untuk memberikan penguatan tentang sejarah Bangsa Indonesia yang tidak ada kaitannya dengan sejarah leluhur Bangsa pendatang dengan menciptakan faksi – faksi lewat agama.
Bangsa Nusantara terlahir sebagai Bangsa Indonesia memiliki sejarah yang jelas dari kerajaan – kerajaan yang jelas pula dengan seluruh peninggalan sejarahnya.
Jika terjadi pembiaran maka dikalangan generasi Z sebagai penerus Tongkat estafet kepemimpinan Bangsa akan tergerus oleh pengurus budaya luar dan faksi agama yang tidak benar, sehingga para generasi ini akan memahami sejarah yang dibelokkan serta lupa akan dasar – dasar berdirinya Republik Indonesia yang sesungguhnya.
*) Praktisi Hukum, Akademisi