NUSANTARANEWS.co, Medan — PT Arga Citra Kharisma (ACK) pengelola Mal Centre Point (CP) akhirnya mengajukan berkas permohonan pembayaran tunggakan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Kota Medan sebesar Rp 104 miliar.
Berkas permohonan tersebut masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan pada Selasa (23/7/2024).
“Ya, sudah kami approve (setujui) untuk pembayaran BPHTB oleh PT ACK. Berkas masuk kemarin, Selasa (23/7/2024). Kemungkinan pembayarannya dilakukan hari ini atau paling lambat besok (Kamis),” ucap Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ody Batubara, saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Dijelaskan, jika surat permohonan masuk biasanya akan langsung dilakukan pembayaran sebab proses pembayaran BPHTB itu maksimal 30 hari.
“Jika tidak segera dilakukan pembayaran, maka waktunya akan habis. Karena pembayaran pertama kan di akhir Juni. Makanya untuk pembayaran kedua tentu sampai akhir Juli. Namun kemarin kan Pak Wali memberi waktu hanya sampai 26 Juli. Saya rasa pembayarannya akan dipercepat,” sebutnya.
Dengan adanya pembayaran nanti, Ody pun menyebutkan bahwa pembongkaran Mal CP akan dibatalkan.
“Jika memang sudah dibayar tidak mungkin kami bongkar. Makanya kami lihat dulu apakah memang benar-benar dilakukan pembayaran. Yang jelas surat permohonan pembayarannya sudah masuk ke kami. Biasanya akan langsung ada pembayaran,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemko Medan memberikan waktu sampai hari Jumat ini kepada PT ACK selalu pengelola Mal CP untuk mengosongkan mal. Hal itu disebabkan PT ACK belum membayarkan tunggakan pajak padahal sudah jatuh tempo.
“Kewajiban yang harus dibayarkan Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp 120 miliar belum dibayarkan dan tanggal 19 (Juli) kemarin sudah jatuh tempo dan sampai hari ini jam sekarang kita kumpul di sini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan,” kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Senin (22/7/2024).
Bobby menjelaskan, telah meminta Pj Sekda Medan Topan Ginting untuk menyurati PT ACK. Pengosongan akan dilakukan sampai hari Jumat ini sehingga Pemkot Medan bisa mengeksekusi Mal CP.
“Oleh karena itu sudah saya sampaikan ke Pj Sekda untuk menyurati Centre Point kami beri waktu satu minggu dari tanggal 19 untuk melakukan pengosongan. Karena apabila kami melakukan pembongkaran, masih ada tenant yang berjualan. Ini akan membuat dampak yang kurang baik kepada tenant. Jadi kami beri waktu sampai hari Jumat ini kami beri waktu mengosongkan tenant, sehingga kami bisa mengeksekusi itu sudah tertuang di surat perjanjiannya,” jelasnya.
Meski demikian, Bobby menuturkan, di dalam surat itu juga dibuat catatan jika ada ada niat baik PT ACK selama proses pengosongan, maka akan diterima pihaknya. Hal itu untuk memastikan agar tidak ada kecemburuan antar-pelaku ekonomi di Medan.
“Namun catatan yang kami berikan dalam surat tersebut juga apabila dalam masa pengosongan masih ada niat baik dari Centre Point ini akan kami terima dengan baik juga. Karena tujuan kami di sini bukan untuk mengganggu usaha. Kami support penuh perekonomian di Kota Medan. Kami ingin memastikan kewajiban dari pelaku ekonomi ini diberikan agar tidak ada kecemburuan antar-mal,” tuturnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kamis (25/7/2024).
(KTS/rel)