Terlibat Sindikat TPPO, DPO Polda NTT Ditangkap Imigrasi Surabaya.

NUSANTARANEWS.co, Kupang – Habibur Rahman (HR) Warga Negara (WN) Banglades yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Australia dan selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT, akhirnya ditangkap pihak Imigrasi Surabaya dan diserahkan ke Polda NTT.

“Dia (HR) ditangkap pihak Imigrasi Surabaya pada 8 Mei 2024 dan diserahkan ke Polda NTT hari ini”.kata Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Jumad (17/5/2024).

Menurut Wakapolda, penangkapan
DPO asal Banglades tersebut, merupakan kerja sama Polda NTT, Australian Federal Police (AFP), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Wakapolda menjelaskan, Habibur Rahman diduga selama ini menyelundupkan orang asing dari Bangladesh dan Pakistan ke Indonesia.
Selanjutnya Habibur memberangkatkan para orang asing itu melalui NTT ke Australia secara ilegal.

Lebih lanjut Awi menerangkan, kasus ini bermula dari penangkapan Imam Santoso dan Immanuel Hartoyo beserta lima WNA di SPBU Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada 4 Agustus 3023.

“Pelaku dikenakan  Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 120 ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuma 15 Tahun pidana penjara dan denda sebesar  1 miliar 5 ratus Juta rupiah”.ujar Brigjen Awi Setiyono.

(Odam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *