Pabrik miras ilegal di Medan Helvetia digerebek

Teks foto: Tim Intel Kodam I/Bukit Barisan dari Kodim 0201/Medan usai penggerebekan pabrik miras ilegal di sebuah ruko di kawasan Medan Helvetia.

NUSANTARANEWS.co, Medan — Intel Kodam I/Bukit Barisan dari Kodim 0201/Medan berhasil menggerebek pabrik minuman keras (miras) ilegal di sebuah ruko lantai III No.111 AB, Jalan Kapten Sumarsono, Lk X Helvetia Timur, Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 19.40 WIB.

Dari lokasi penggerebekan yang dilakukan bersama Tim Bea Cukai Polonia Medan itu, disita 70 kotak miras oplosan merek Anggur Merah siap edar, tiga pengedar dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, yang dikonfirmasi di Media Center Kodam I/BB Jalan Rotan, Medan Petisah, Jumat (26/4/2024), membenarkan peristiwa tersebut.

“Penggerebekan dilakukan dari pengembangan informasi masyarakat yang diterima Tim Unit Intel Kodim 0201/Medan,” terang Kolonel Rico.

Dari lokasi ruko sewaan milik Ibu Nursaimah itu, tim gabungan yang dipimpin Pasi Intel Kodim 0201/Medan, Mayor Inf Ivan Riezavi Adhiputra, juga mengamankan 2 unit mobil Suzuki APV BK 1311 JJ dan BK 1096 MAH, alat pengemasan dan pengoplosan, 5.000 botol minuman kosong, 1 unit mesin cetak pengoplosan miras jenis Anggur Merah cap Orang Tua, 1 dus lebel pita cukai bekas, 1 kotak sari gula, 2 jeriken ukuran 10 liter berisikan alkohol, 5 drum fiber tempat pengoplosan Anggur Merah, dan 1 dus label merek Anggur Merah Cap Orang Tua.

Sedangkan identitas tiga orang yang dibekuk dengan inisial SM (34), alamat Gading Block 1 H Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Bandung, RHHS (29), alamat Bah Sidua-dua, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, dan TM (31), alamat Buntu Mauli, Kelurahan Parmonangan, Kecamatan Pangururan, Samosir, berperan sebagai pengedar.

“Ketiganya diamankan saat keluar dari lokasi ruko dengan mengendarai Suzuki APV hitam BK 1311 JJ yang memuat ratusan botol miras untuk diedarkan ke sejumlah titik di wilayah Kota Medan,” tutur Kolonel Rico, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Minggu (28/4/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *