KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi PT Pelni Tahun Anggaran 2015-2020

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelni (Persero) untuk tahun anggaran 2015-2020.

“Kami mengonfirmasi, betul KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni persero tahun anggaran 2015-2020,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Dalam penyidikan tersebut, kata dia, penyidik KPK menerapkan pasal tentang kerugian keuangan negara dengan modus pembayaran fiktif. KPK menduga pembayaran fiktif atas penyediaan proyek itu menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara hingga mencapai belasan miliar rupiah.

Kerugian Negara

Menurut Ali, asuransi fiktif itu berhubungan dengan pemberian jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut, serta risiko pelayaran atau Marine Hull. Bahkan, asuransi tersebut juga mencakup jaminan untuk pengangkatan kapal tenggelam, terbalik, terbakar, dari rangka dan isi kapal, sampai pencemaran laut atau wreck removal and pollution.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan kronologinya. Ia juga belum menyebut nama perusahaan asuransi yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya,” tutur Ali.

KPK, kata dia, akan menyampaikan setiap perkembangan dari proses penyidikan kasus korupsi tersebut. Diketahui, PT Pelni merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pelayaran. PT Pelni mengoperasikan armada kapal penumpang, kapal ferry cepat, armada kapal barang, sampai 8 kapal tol laut yang menjadi program Presiden Joko Widodo (Jokowi).

[asumsi/red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *