Di Bireuen, 18 Keuchik Daftarkan Diri Jadi Calon DPRK, Mengundurkan Diri  Dari Jabatannya

Inset foto : Ir Mukhtar Abda

Laporan : Suherman Amin Bireuen Aceh

Bireuen,nusantaranews.co. —  Sebanyak 18 orang Keuchik (kepala desa) dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa dan mendafarkan dirinya
sebagai bakal calon anggota  DPRK Bireuen melalui sejumlah partai politik peserta pemilu.

Menurut data  diperoleh media ini Kamis, 15 Juni 2023 ,ke 18 Keuchik yang mengundurkan diri adalah ;   Ismail (Keuchik Pulo Baroh Samalanga ),  Syukri (Keuchik Namploh Blang Garang kecamatan Samalanga, Rizal Fajri (Keuchik  Blang Mane Barat) dan Azhari (Keuchik  Pulo Dapong Simpang Mamplam)

Lalu, M Isa (Keuchik  Kuala Raja Kecamatan Kuala,  Sabri  Keuchik Leubu Cot  Makmur.
Fauzi Keuchik Paya Bieng dan Hasbi Hasan Keuchik Punjot  Kecamatan Jangka.

Multazami (Keuchik Geulanggang Panah) dan Saiful Maah ST (Keuchik  Ulee Pusong) Kutablang, Bireuen.

Kemudian, Ataillah (Keuchik Meunasah Alue) dan Teuku Johan Moeda (Keuchik Meunasah Baroh) dan Fazli  (Keuchik Paya Timu) Peudada.

Fahmi (Keuchik Blang Dalam) Jeumpa.  Atailah (Keuchik Garot)  Pandrah.  M Niyanusi (Keuchik Lampoh Oe) Jeunieb.

Seterusnya   Hidayatus Sidik SPd Keuchik  Blang Guron dan Musnawar (Keuchik Lapang Timu) Gandapura, Bireuen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Ir Mukhtar,MSi membenarkan ada 18 orang  Keuchik sudah mengajukan surat mengundurkan diri sebagai keuchik.

Para keuchik mengajukan surat pengunduran diri  melalui camat dan seterusnya ke Pemkab Bireuen.

Dan  ada sebagian mereka  sudah keluar surat resmi dari Bupati Bireuen atas pemberhentian mereka.

Dari  18 orang mereka hingga kemarin  8 di antaranya sudah   siap SKnya, kemudian ada yang sedang diproses di kantor Bupati Bireuen untuk dikeluarkan surat resmi mengundurkan diri.” Ungkapnya.

Surat keputusan mundur tidak boleh dicabut kembali karena keinginan masing-masing keuchik dan sesuai dengan PKPU nomor 11 tahun 2023.

Artinya, surat permohonan mundur langsung diproses dan dikeluarkan surat resmi berhenti dari kepala desa dan itu keinginan sendiri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *