Korban Pelemparan Botol Aqua Nurdin Ismehram :  Bagaimana Dimaafkan Bila Tidak Ikhlas dan Tidak Ada Niat Baik

Laporan  : Suherman Amin Bireuen Aceh

Bireuen, nusantara.news.id — Nurdin Ismehrram Ketua Tuha Lapan Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen mengakui tidak bisa memaafkan dan perlu dilanjutkan prosesi hukum biar penyelesain melalui jalur hukum yang berlaku.

Nurdin Ismehram  kepada media ini Kamis 18 Mei 2023 menyebut , sejak dilemparkan dirinya dengan botol Aqua 600 mg oleh Ketua Tuha Peut, Ir Syahrul ketika musyawarah
Desa  karena mengajukan pertanyaan  Minggu 26 Maret 2023 .

Pak Nurdin Ismehram yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC PWRI) Kabupaten Bireuen  mengatakan sudah sejak 26/3 sampai dilakukan mediasi Muspika Kota Juang di Aula Polsek Kota Juang pada 17/5 sudah hampir Dua bulan tidak pernah minta maaf kepada dirinya.

Disebutkan, sampai saat dilakukan mediasi Rabu, 17/5 di Aula Polsek Kota Juang, Syahrul ditanyai  Bapak Kapolsek Kota Juang AKP Husni Eka Jumadi, SH, menjawabnya belum.

Nurdin memperranyakan apakah dia tidak bersalah sehingga tidak perlu menjumpai saya untuk minta maaf  dan sudah silaf atas perbuatannya? , ungkap Pak Nurdin dengan nada bertanya.

Hasil Mediasi
Kasus Pelemparan Tuha Lapan Pulo Ara Tidak Ada Titik Temu ternyata diduga akibat ke egoisme para pihak.

Baik Kapolsek Kota Juang, AKP Husni  Eka Jumadi.maupun Camat Kota Juang. Musni Syahputra serta Keuchik Fakhrial dengan meminta agar keduanya berdamai dan saling memaafkan namun tetap tidak ada titik temu karena korban ( Pak Nurdin Ismehram) meminta kasus tersebut  dilanjutkan penyelesaian melalui proses hukum.

Dalam kaitan tersebut Camat Kota juang   Musni Syahputra memaparkan bahwa
sudah sejak awal menyarankan agar Peutuha Tuha Peut  Syahrul datang  meminta maaf sama  Pak Nurdin,Ismehram, apakah datang ke rumah,sendiri atau bersama keluarga atau bagaimanapun caranya.

Selaku camat  saya sangat sangat mengharapkan bahwa kasus ini kita selesaikan melalui perdamaian  dalam mediasi di Polsek karena  apapun cerita kasus ini sudah sampai ke Polsek Kota Juang,

Seharusnya  ditinjau substansi kasus ini cukup di selesaikan di Gampong dan diselesaikan oleh  keuchik, tuha peut dan tgk imum.

Akan tetap Jika tokoh gampong bekerja dengan baik, maka masalah seperti ini tidak melebar sampai keluar gampong bahkan sudah selesai dan tuntas.

Ini sudah menjadi bahan evaluasi kami selaku camat terhadap kinerja Pemerintah Gampong.

Ke depan ada hal yang perlu kita perbaiki dan benahi bersama untuk Gampong Pulo Ara.

Disebutkan, pihaknya sudah mencoba memediasi di tingkat kecamatan dan duduk membahas masalah ini dengan mukim, ketua asisiasi keuchik dan ketua asosiasi tuha peut.

Namun terkendala salah satu pihak tidak bersedia dan menginginkan di lanjutkan proses hukum.

Yaa kami mau gimana lagi sehingga tidak ada penyelessian karena korban meminta dilanjutkan proses hukum dan kami tidak dapat memaksa.  ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *