Direktur PT RS ARUN Lhokseumawe Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp. 43 Miliar

 

Laporan ; Suherman Amin Bireuen Aceh

Lhokseumawe, nusantara-news. co
– Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akhirnya menetapkan mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL), Hariadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022, dengan dugaan korupsi mencapai Rp. 43 Milyar, Selasa, (16/5)

Tersangka juga langsung dijeblos dalam Lapas kelas 2 Lhokseumawe . Saat tersangka dibawa ke Lapas oleh tim penyidik turut dikawal oleh aparat keamanan.

Hariadi ditetapkan menjadi tersangka setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersangka disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., saat konferensi pers di kantornya, Selasa, (16/5) sore .

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan tersangka Hariadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe

“Perlu disampaikan informasi lanjut terkait hal ini bahwa kemarin (Senin) telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah uang (Rp4,7 miliar). Kemudian, hari ini, setelah melakukan penyidikan yang cukup panjang, dan juga sudah melakukan gelar perkara, maka kita memutuskan untuk menetapkan seorang tersangka.

Dia tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit Arun, yaitu Saudara H sebagai Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang juga merangkap selaku (mantan) Direktur Keuangan pada PTPL atau Perusda (Perusahaan Daerah) Kota Lhokseumawe,” kata Lalu Syaifudin.

Kajari menyebut setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap Hariadi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. “Teman-teman penyidik beserta pengawal tahanan sudah mengantar yang bersangkutan (tersangka) ke Lapas tersebut. Kemudian, sebagian sudah meneruskan perintah dan berita acara penahanan kepada keluarga tersangka,” ujarnya.

Menurut Kajari, sebenarnya hari ini (Selasa) tiga orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Satu orang, yaitu Hariadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saksi kedua yang dipanggil hari ini adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan saksi ketiga bekas Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Syahruddin.

“Yang hadir hanya dua orang. Satu tidak hadir yaitu mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Sampai saat ini kita tidak mendapatkan konfirmasi apa alasan ketidakhadirannya. Ini bukan panggilan pertama, karena dulu pernah dilakukan pemeriksaan. Ini mau pemeriksaan lanjutan, tetapi beliau (Suaidi) tidak hadir,” ungkap Kajari.

“Kemungkinan pasti ada tersangka lain itu. Siapa, tunggu tanggal mainnya. Sejauh ini ada sekitar 17 saksi yang sudah diperiksa,” tambah Kajari lagi. (Red) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *