Bantuan Hukum Gratis, Rutan Sengkang Dan LBH Bhakti Keadilan Beri Penyuluhan Hukum kepada WBP

Nusantara-news.co,  (Wajo – Sulsel) —  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang bekerja sama dengan LBH Bhakti Keadilan menyelenggarakan penyuluhan Hukum Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sengkang, Rabu (10/5).

Penyuluhan ini merupakan, tindak lanjut atas Perjanjian kerja sama antara Rutan Sengkang dan LBH Bhakti Keadilan dalam menyediakan bantuan hukum kepada warga binaan kurang mampu secara gratis.

Ketua LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang saat penyuluhan menjelaskan bantuan hukum bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusuonal warga negara, perlindungan hak asasi manusia (HAM), menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bertanggungjawab.

“Dalam memberikan bantuan kami LBH Bhakti Keadilan, tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat” Jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Rutan Sengkang, Sahril Efendi mengungkapkan jika kerja sama ini tentu merupakan salah satu wujud pelayanan kami kepada masyarakat, khususnya Warga Binaan Rutan Sengkang yang sedang menjalani proses peradilan.

“Kerja sama ini merupakan hal yang baik karena nantinya ini akan menjadi bagian dari bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” Pungkasnya.

Deden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *