Desa Ipi Menang,   Dalam Gugatan Tapal Batas di Makamah Agung 

 

Morowali, Terkait dengan adanya sengketa tapal batas Desa,  antara Desa Ipi dan Desa Bante Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali  yang berlangsung cukup lama membuahkan hasil dan ahkirnya gugatan tersebut dimenangkan oleh Desa Ipi lewat putusan Mahkamah Agung RI Nomor 28P/HUM/2022.

Untuk itu akan dilakukan pengukuran kembali batas Desa Ipi dengan Batas Desa Bente yang akan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, pihak BPN,Camat Bungku Tengah,  kedua Kepala  Desa Ipi dan Bente serta kedua Kepala  BPD Ipi dan Bente.

Hal tersebut disampaiakan oleh Sekretaris Desa Ipi Arham kepada media ini.Rabu(29/3/2023)

Menurutnya, menidaklajuti surat Bupati Morowali   yang dilayangkan kepada Camat Bungku Tengah tertanggal 17 Februari 2023

Nomor :146/0265 /Tapem/11/ 2023,

Perihal Batas wilayah Desa ipi dan Desa Bente.

Yaitu , Memperhatikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28

P/HUM/2022

dan berdasarkan hasil Rapat Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kabupaten Morowali yang dilaksanakan pada tanggal 13 Pebruari 2023, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1.Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/20 maka Peraturan Bupati Morowali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penegasan dan Pengesahan

Batas Desa Bente dan Ipi Kecamatan Bungku Tengah (Berita Daerah Kabupaten

Morowali Tahun 2020 Nomor 047) dinyatakan tidak berlaku lagi;

2. Bahwa sebelum ada peraturan baru yang mengatur tentang Penegasan dan

Pengesahan Batas Desa Bente dan Ipi Kecamatan Bungku Tengah tersebut, dasar batas wilayah Desa Bente dan Desa Ipi yang digunakan adalah sketsa hasil kesepakatan batas Desa ipi dan Batas Desa Bente pada Tahun 1998 yang ditandatangani oleh masing- masing kepala desa.

Surat tersebut juga  ditembuskan kepada:

1. Ketua DPRD Kabupaten Morowali di Bungku;

2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Morowali

Kepala Desa Ipi di Bungku;

Kepala Desa Bente di Bungku.

Ketua BPD Desa Ipi di Bungku;

6. Ketua BPD Desa Bente di Bungku.

“Untuk itu langkah selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi kepada warga Desa yang tinggal  disekitar batas kedua Desa  dan dipasang papan pengumuman dari hasil putusan Makamah Agung, sehingga masyarakat mengetahui akan  hal ini”.Katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *