BISNIS  

Dinyatakan Pailit, Pemerintah Bubarkan Maskapai PT Merpati Airlines

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan maskapai penerbangan milik Bada Usaha Milik Negara (BUMN), PT Merpati Airlines (Persero). Pembubaran ini diputuskan, usai perusahaan plat merah tersebut dinyatakan pailit.

Pembubaran Merpat Airlines, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseorangan PT Merpati Nusantara Airlines . Suratnya diteken Jokowi dan diundangkan pada 20 Februari 2023.

Merpati Airlines merupakan salah satu dari tujuh perusahaan BUMN yang dakan dibubarkan pemerintah. Enam perusahaan BUMN lain yang menyusul dibubarkan, diantaranya PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Dasar pemerintah membubarkan Merpati adalah perusahaan BUMN itu telah dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022, serta diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui putusan Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.

“Perusahaan Perseroan [Persero] PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara [P.N.] Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna Merpati Nusantara menjadi Perusahaan Perseroan [Persero] bubar karena dinyatakan pailit,” demikan tertulis pada pasal 1.

Beleid tersebut juga menyatakan proses penyelesaian likuidasi akan dilaksanakan selambatnya lima tahun, terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit dan sisa kekayaan dari hasil likuidasi akan disetorkan ke kas negara.

“Pembubaran PT Merpati Airlines termasuk likuidasi, paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit,” bunyi Pasal 3 peraturan itu.

Perjalanan Merpati Airlines: Berikut perjalanan Merpati Airlines sejak didirikan hingga kini secara resmi dibubarkan oleh pemerintah:

  • 1962

Perusahaan Negara (PN) Merpati Nusantara resmi berdiri.

  • 1970-1971

Pada 1970-an Merpati berkembang pesat, diplot untuk melayani penerbangan wisatawan dari Manilla dan Los Angeles ke Bali. Selain itu, juga melayani penerbangan jamaah haji dan program transmigrasi pemerintah.

Kemudian, di tahun 1971, PN Merpati tak lagi berstatus perusahaan negara, berganti menjadi PT Merpati Nusantara Airlines.

  • 1978

Merpati menjadi anak perusahaan Garuda Indonesia.

Hingga 1990-an awal disebut sebagai masa kejayaan Merpati

  • 1997

PP No.10/1997 menyatakan Merpati bukan lagi anak usaha Garuda Indonesia, namun jadi BUMN sendiri.

Merpati terkena imbas krisis moneter, sejumlah rute dihapus dan beberapa pesawat dikandangkan.

  • 2012

Merpati mulai menutup rute-rute yang merugi.

  • 2014

1 Februari 2014 Merpati berhenti beroperasi karena masalah keuangan dan utang

  • 2021

Merpati masuk daftar BUMN yang akan dibubarkan

  • 2022

2 Juni 2022 Merpati resmi dinyatakan pailit.

  • 2023

20 Februari Presiden Jokowi menandatangani PP No.8/2023 tentang Pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *