Nusantaranews.co, Banyuwangi – Peserta PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) yang sudah dinyatakan lulus segera mempersiapkan kebutuhan untuk mengikuti ujian selanjutnya. Pasalnya, ujian segera dilaksanakan.
Sesuai surat yang dikeluarkan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 15 November 2022 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:
1. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan
sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
2. Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana jadwal terlampir, bertempat di Titik Lokasi sesuai yang dipilih oleh Pelamar.
3. Ketentuan bagi peserta :
a. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal ujian untuk melakukan Registrasi Peserta.
b. Dokumen dan perlengkapan yang wajib dibawa peserta saat ujian :
1) KTP elektronik Asli atau Kartu Keluarga (KK) asli atau KK yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (QR-Code) atau Surat Keterangan Asli telah melakukan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
2) Kartu peserta seleksi yang dicetak melalui https://sscasn.bkn.go.id/;
3) Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang sudah diisi 14 hari sebelum jadwal ujian atau paling lambat H-1 sebelum jadwal ujian;
4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
c. Peserta harus sesuai dengan foto yang tercantum pada kartu peserta ujian.
d. Menggunakan pakaian rapi dan sopan serta mengenakan sepatu warna hitam :
– Laki-laki menggunakan kemeja lengan panjang/pendek warna putih dan celana
warna hitam (bukan jeans);
– Perempuan menggunakan kemeja warna putih dan menggunakan rok/celana warna hitam (bukan jeans) dan bagi yang berjilbab untuk menggunakan jilbab berwarna hitam.
e. Menunjukkan Bukti telah melaksanakan Vaksinasi minimal Vaksin ke-2 melalui aplikasi Peduli Lindungi atau Sertifikat Vaksinasi, jika masih terdapat peserta yang hanya Vaksinasi ke-1 WAJIB menunjukkan hasil swab negatif 1×24 jam;
f. Peserta yang terlambat dari jadwal yang ditentukan, tidak diperkenankan pindah
sesi ujian dan memasuki ruang ujian yang secara otomatis dinyatakan tidak lulus.
g. Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dinyatakan gugur.
h. Peserta dilarang membawa barang-barang berharga atau perhiasan (bagi perempuan). Segala bentuk kehilangan menjadi tanggung jawab peserta.
4. Apabila ditemukan peserta yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengikuti dan mengerjakan ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses secara hukum.
5. Pelamar wajib mengikuti seluruh perkembangan informasi melalui laman https://bkd.banyuwangikab.go.id dan instagram @bkd_kab.banyuwangi.
6. Kelalaian peserta dalam membaca, memahami pengumuman dan perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
Seperti yang terlihat dalam laman BKD Banyuwangi tersebut, sebanyak 497 peserta lolos seleksi administrasi PPPK Formasi Tenaga Kesehatan.












