NUSANTARANEWS.co, OKU Selatan -3 tersangka pembunuhan pelajar warga Desa Tanjung Bulan terancam dengan hukuman pidana mati,kejadian yang sempat membuat heboh dan menggegerkan warga Kecamatan Sindang Danau terkait penemuan mayat yang diduga dimutilasi beberapa minggu yang lalu.
Lalu kemudian Pihak Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan, Selasa (06/12/2022) sekira pukul 15.30 WIB menggelar Press Conference terkait penemuan mayat pelajar tersebut.
Dalam Press Conference tersebut, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.IK, MH yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Ikhsan, Kabag Ops AKP Hardan, dan Jajaran Reskrim menyampaikan bahwa pada hari Sabtu 3 Desember sekira pukul 08.00 Wib warga Kecamatan Sindang Danau digegerkan dengan adanya penemuan mayat.
Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian jajaran Polres OKU Selatan berusaha mengungkap identitas korban dan akhirnya berhasil diungkap yakni korban merupakan warga Desa Tanjung Bulan, inisial AS yang masih berstatus pelajar.
Dikatakan Kapolres, korban AS (13), warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan tersebut menjadi korban pembunuhan, setelah dihabisi 3 orang rekannya lantaran Tersangka merasa dendam.
Menurut Kapolres, AS menjadi korban pembunuhan karena mengetahui bahwa salah satu tersangka sempat melakukan pencurian hewan ternak di wilayah itu.
Lantaran rahasia takut terbongkar, akhirnya ke 3 pelaku secara sepakat untuk menghabisi nyawa korban hingga dibuang ke kebun kopi di Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, pada Rabu 23 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib.
Adapun untuk ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Farhan Maulana (18) warga Desa Pematang Danau Kecamatan Sindang Danau, kemudian Herdiansyah (19) warga Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Beringin, dan anak dibawah umur inisial HK (13).
Tak perlu makan waktu lama, hanya berselang 7 Jam setelah penemuan mayat, jajaran Polres berhasil mengungkap para pelakunya.
“Pada hari Senin tanggal 5 Desember jajaran Polres OKU Selatan juga berhasil menangkap 2 orang tersangka di Palembang dan 1 tersangka lainnya di Pulau Beringin,” ucapnya.
Untuk kronologis pembunuhan tersebut, lanjut Kapolres, korban dihadang oleh tersangka saat korban hendak pulang ke rumahnya lalu ditusuk oleh tersangka di bagian leher, kemudian diseret ke sebuah tempat dengan ditutupi dengan ranting kayu manis guna menghilangkan jejak.
“Dalam kasus ini ke 3 Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto 76 Huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Sementara itu terkait dugaan kasus mutilasi, Kapolres menegaskan bahwa untuk kondisi korban yang ditemukan tidak utuh, hal itu lantaran jasa korban telah dimakan binatang buas dan bukan mutilasi karena memang mayat tersebut sudah lama dan membusuk.
( YL )