Sairdekut Pimpin Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD 2023

 

NUSANTARANEWS.co, Ambon – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut secara resmi memimpin raat paripurna penyampaian dokumen (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA- PPAS ) Tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD Provinsi Maluku. Senin (21/11/2022)

Berkesempatan dalam penyerahan tersebut adalah Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno untuk nantinya dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Maluku menyatakan, KUA dan PPAS APBD Provinsi Maluku 2023 adalah bagian dari tahapan dan jadwal penyusunan APBD yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan rencana kerja pemerintah tahun anggaran 2023 sesuai dengan tingkat kewenangan arah kebijakan dan fokus pembangunan provinsi Maluku yang dirumuskan dalam RKPJD tahun 2023 dan revisi RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024 serta mencermati perkembangan kondisi pemulihan sosial ekonomi masyarakat.

“Kebijakan umum anggaran 2023 menggambarkan kondisi ekonomi makro daerah termasuk perkembangan anak indikator ekonomi daerah yang merupakan asumsi dasar penyusunan rancangan APBD tahun 2023,” ujar Orno.

Kebijakan umum APBD tahun diuraikan dalam tiga kebijakan yakni pertama pendapat daerah yang direncanakan dalam KUA-PPAS tahun 2023 sebesar 3.2 triliun rupiah lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 2.88 triliun rupiah atau terjadi kenaikan sebesar 141.42 miliar rupiah atau 4.90 persen.

“Peningkatan ini direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 5.4 persen dan penerimaan transfer dari pemerintah pusat naik 5 persen,” jelas Orno.

Sedangkan, belanja daerah direncanakan sebelumnya 2.98 Triliun lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2022 yang sebesar 3.10 triliun rupiah atau terjadi penurunan sebesar 118.12 miliar rupiah atau 3.81 persen.

Penurunan belanja daerah ditahun 2023 disebabkan adanya kewajiban untuk mengakomodir gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan kewajiban pembayaran cicilan pokok tahun kedua pinjaman PEN kepada PT SMI, namun, kebijakan belanja daerah dalam KUA-PPAS tetap memperhatikan amanat peraturan perundang-undangan tentang penganggaran belanja mandataris.

Selanjutnya, kebijakan pembiayaan daerah yang tercetus dalam tercermin dalam penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar 98.75 miliar rupiah dan pengeluaran pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar 136.67 miliar rupiah sehingga bila diperhadapkan antara kedua pokok pembiayaan maka diperoleh defisit neto sebesar 37.92 miliar rupiah.

Ditambahkan, dari gambaran rencana pendapatan daerah sebesar 3.2 Triliun jika dibandingkan dengan rencana belanja daerah sebesar 2.98 triliun rupiah maka terjadi surplus anggaran sebesar 37.92 miliaran.

“Surplus anggaran ini dapat digunakan untuk menutupi defisit neto juga sebesar 37.92 miliaran sehingga sisa lebih Anggaran menjadi nihil,” ucap mantan Bupati Maluku Barat Daya ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Melkianus Sairdekut mengatakan dengan diserahkan dokumen KUA dan PPAS maka DPRD mulai besok akan maraton melakukan pembahasan terhadap setiap program dan kegiatan sehingga dapat dituntaskan.

“Tanggal 30 November itu sudah mesti selesai jadi kita mulai besok pasti akan genjot pembahasan agar segera dituntaskan,” tegasnya.

Seluruh pimpinan OPD bahkan diingatkan untuk wajib mengikuti dengan tidak meninggalkan tempat selama pembahasan APBD berlangsung. (Eda L)

banner 1600x820

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *