NUSANTARANEWS.co, Ambon – kepada wartawan di ruang rapat kantor DPRD Maluku, Rabu 12/10/2022 menjelaskan bahwa, Perusahaan ini masih berjalan tapi tidak melakukan kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan undang-undang. Dalam hal ini undang-undang nomor 32 tahun 2009.
Menurut Ketua Komisi II, Apabila onthespot kedua yang kita lakukan menemukan hal-hal serupa dan cenderung dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang lebih parah maka kami merekomendasikan dari komisi II menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan maupun penyelidikan terhadap Perusahaan-peruaahaan terutama yang berada di wilayah sekitar sungai.
Kedepan kata Lewerissa, mungkin kita nanti segera mengundang perusahaan-perusahaan yang tidak hadir pada pertemuan hari ini, untuk kita meminta penjelasan dari mereka kembali atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan. Saya rasa Itu rekomendasi tindaklanjuti dari komisi II. Atas pertemuan kita hari ini, tutup Lewerissa.
Halima Rehatta