NUSANTARANEWS.co, Ambon – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat dengar pendapat dengan beberapa Perusahaan di ruangan sidang Paripurna kantor DPRD Maluku, Rabu 12/10/2022.
Anggota komisi II DPRD Provinsi Maluku, Turaya Samal yang ditemukan wartawan saat mengikuti rapat menjelaskan bahwa, jika kita melihat Dinas terkait dalam hal ini, ESDM, Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan perusahaan yang menjadi kewenangan kami, kita sudah turun melakukan ondespot. Dan ini hasil dari ondespot yang kita dapatkan.
Teman-teman wartawan tadi telah mendengar sendiri apa yang menjadi sikap komisi tadi bahwa, setelah ini kita akan turun lagi untuk melihat seberapa luas aktivitas yang dilakukan, hanya dengan ijin yang diterbitkan, ungkap Turaya.
” Kita sudah tegaskan dalam hal ini, setelah ondespot akan ada tindaklanjuti dengan menggandeng pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalaupun masalah ijin kali ini kita akan tegas merekomendasikan agar segera ditindaklanjuti supaya tidak dipermainkan dan kemudian untuk yang masih berlaku ijin namun tidak sesuai SOP kerjanya, kita rekomendasikan untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebenarnya lanjutnya, tanpa saya jelaskan visual yang tadi ditampilkan di depan, tidak ada kepedulian karena mereka hanya mengambil material disitu tapi tidak memperhatikan lingkungan apakah rusak atau tidak, tidak mereka perdulikan.
Itu yang menjadi atensi kami hari ini.
Diikatkan Turaya, soal penjelasan dari pemerintah pusat tadi tentang perpanjangan tangan Kementerian ESDM di Maluku. Sebagai tugas pengawasan di sini bagi saya tidak sesuai karena hasil temuan kita dilapangan dengan laporan beliau bahwa tugasnya sebagai pengawas, itu tidak berjalan seimbang, ada kepincangan disini dan ada apa sebenarnya disini. Itu yang akan kita kejar, tegasnya
Halima Rehatta