NUSANTARANEWS.co, Subulussalam – Sungguh ironis, di Kota Subulussalam Provinsi Aceh ada Sekretaris Desa (Sekdes) yang merangkap jabatan menjadi Pendamping Desa.
LSM Suara Putra Aceh (SPA) Kota Subulussalam mempertanyakan kejanggalan pada Tenaga Pendamping Desa yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Kota Subulussalam.
Ketua LSM SPA DPW Subulussalam Anton Tinendung kepada strategi news.com Jumat ( 7/10 ), mengatakan, Pendamping Lokal Desa ( PLD ) merangkap sebagai perangkat desa dan itu ada di Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Sp.Kiri. Anton menyebutkan orang itu berinisial T, sebelum jadi Sekdes dia sebagai pendamping lokal desa.
Hal tersebut, diketahui dari keterangan masyarakat dan dari kegiatan- kegiatan di Desa Subulussalam Timur dan Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh, yang mana di desa Subulussalam Timur tersebut dia menjabat Sekretaris desa (sekdes) dan petugas pendamping desa di wilayah Kecamatan Simpang Kiri.
Tentunya hal ini menjadi perhatian beberapa pihak, yang mana oknum pendamping desa tersebut telah mengangkangi aturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa.Dimana dalam permen tersebut telah mengatur dan melarang pendamping desa menduduki jabatan sebagai sekretaris desa,atau menduduki jabatan yang sumber pendanaanya dari APBN/APBD
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Subulussalam Faisal mengatakan dalam peraturan tidak diperbolehkan.
“Secara aturan sepanjang pengetahuan saya tidak di perbolehkan”,jelas Faisal via WhatsApp.
Masih menurut Anton kalau double job memang tidak diperkenankan dalam regulasi tersebut diatas.
“Mengenai sanksi kami akan mencari aturannya terlebih dahulu. Kalau memang benar rangkap kita meminta kepada pejabat berwenang atau terkait agar yang bersangkutan di berhentikan dari pekerjaan/jabatan nya”,ujar Anton.
[dedi]












