Banyuwangi – NusantaraNews.co
Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian pimpinan tinggi, baik itu tama, pratama dan madya menegaskan bahwa plt tidak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang lagi paling lama 3 bulan lagi. Sebelum masa enam bulan tersebut, proses pengisian harus dipersiapkan.
Fakta yang terjadi di kabupaten Banyuwangi, beberapa OPD di jabat oleh plt selama setahun lebih. Parahnya, proses seleksi kepala OPD yang sudah dilakukan secara terbuka dan sudah diumumkan kandidat yang lolos tes kepada publik nyatanya hingga saat ini belum dilakukan pengangkatan secara definitif.
Tentu saja hal itu mengundang tanda tanya besar di publik. Lelang jabatan yang dilakukan pada bulan Oktober 2021 itu, hingga kini belum ada tindak lanjut.
Masyarakat pun bertanya tanya apa kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyuwangi selama ini? bagaimana tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan ( Baperjakat )?.
Karier, Pangkat, Jabatan, merupakan Hak ASN
Terlepas dari segala kewajibannya, ASN berhak mendapakan kenaikan pangkat secara reguler setiap empat tahun sekali. Untuk jabatan struktural, tentunya ada beberapa kriteria yang harus di penuhi oleh ASN untuk memenuhi syarat menduduki jabatan tertentu.
Evaluasi dan pembinaan kepegawaian mutlak harus dilakukan pemerintah daerah melalui intansi yang berwenang.
Ketika proses pembinaan dan evaluasi kepegawaian berjalan dengan sewajarnya, tentunya ASN yang memenuhi persyaratan untuk menduduki kepala OPD akan tersedia. kenyataannya, beberapa OPD di Banyuwangi hingga saat ini masih dipimpin oleh Plt.
Hal ini ditengara sebagai akibat dari tidak berjalannya evaluasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan pemerintah kabupaten Banyuwangi.
Dilingkungan pemerintah daerah BKD merupakan instansi yang berkewajiban melakukan pembinaan dan evaluasi kepegawaian.
Banyaknya dan berlarut larutnya persoalan Plt di kabupaten Banyuwangi, membuktikan bahwa Kepala BKD kabupaten Banyuwangi tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
Penulis : Veri Kurniawan, FOSKAPDA.












