NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – Tanah Negara ( TN ) tanah HGU dengan Nomer 0003 seluas 161.374 m2 yang terletak di desa Kebundalem, kecamatan Bangorejo, kabupaten Banyuwangi diduga beralih menjadi SHM atas nama Budiharjo alias Candra.
Selain diakui oleh Kepala Desa Kebondalem bahwa subjek tersebut adalah TN beralih ke SHM dan diketahui oleh pihak BPN Banyuwangi, ada pengakuan mengejutkan dari Camat bernama Nuril terkait uang 70 juta.
Ikhsan selaku Kepala Desa Kebondalem menjelaskan pada NusantaraNews.co saat diwawancarai di ruang kerjanya, kita tahu dan pihak BPN juga tahu kalau itu Tanah Negara ( TN )
” Itu penyerahan nya pada tahun 2015 atau 2016 di kantor BPN dan pihak BPN juga tahu kalau itu Tanah Negara, “jelas Ikhsan ( 27/7).
Itu awalnya kan HGU sudah lama mati sekitar 10 tahun, lalu terjadi pertengkaran antara Budi dan Xien. Dua orang tersebut yang mengelola tanah HGU.
“Kemudian Budi meninggal lalu yang mengelola Xien, namun dirinya mengelola secara administrasi pada waktu akta notaris atas nama Budi,” imbuh Ikhsan.
Budi ini punya anak, lalu diminta lah sama anak Budi dari Xien dan diberikan. Singkat cerita saya selaku Kepala Desa mau tanda tangan asal desa dapat lapangan.
Itu tanah yang 13 ribu meter persegi dibuat untuk lapangan dan sisanya itu yang mengurus atau memproses pak Makmun dengan ahli waris Budi dan sekarang itu kalau tidak salah tanah tersebut atas nama anak buahnya pak Makmun notaris, papar Ikhsan.
Sementara Camat atas nama Nuril saat dikonfirmasi melalui Telepon mengakui bahwa nama yang tercantum dalam daftar hadir adalah nama dirinya.
” Bisa jadi yang tercantum dalam daftar hadir dengan tertera nama, tanda tangan saya dan nominal 70 juta itu adalah saya, namun itu bukan persoalan TN namun persoalan yang lain, ” jelas Nuril.
Sementara Makmun tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci. Saat NusantaraNews.co menghubunginya, ia menjawab hari Senin saja mas karena saya sakit dan sekarang di Surabaya.
(veri kurniawan)