NUSANTARANEWS.co, Ambon – Sesuai aturan tata tertib, Alat Kelengkapan Dewan ( AKD) pada DPRD Provinsi Maluku berlaku selama dua setengah tahun setengah (2,5 tahun) artinya DPRD Maluku sudah terlambat 1 bulan lebih dalam melakukan rolling atau perputaran komisi. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimuri kepada wartawan di DPRD Maluku, Kamis, (30/06/2022)
Menurutnya, penundaan yang terjadi tidak disengaja melainkan sudah bersepakat untuk proses perputaran komisi nanti akan dilakukan usai seluruh Anggota DPRD pulang dari pengawasan.
“Kita sudah bersepakat setelah proses pengawasan semuanya barulah dilakukan rolling komisi, ” Akuinya.
Ditambahkan, dirinya juga akan mealiukan koordinasi dengan ketua-ketua fraksi, apakah apa perubahan pimpinan komisi atau ada perubahan personil yang ditempatkan pada fraksi ataukah tetap. Semuanya akan dilakukan secara musyawarah dengan seluruh ketua-ketua Fraksi yang ada.
Diharapkan agenda yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan yang telah ditetapkan.
(Eda Lesnussa)