NUSANTARANEWS.co , Jakarta – Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk pembelian minyak goreng curah, wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan tersebut akan diuji coba hari ini, Senin (27/6/2022). Skema pembelian ini akan diberlakukan dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)
“ Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Jumat (24/6) lalu.
Luhut berujar, perubahan system penjualan minyak goreng curah ini dilakukan untuk membuat tata Kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.
“ Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Luhut
Luhut mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri pada harga yang terjangkau.
Sebut Luhut, dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat tidak perlu panik dan khawatir pasokan domestic akan langka atau harga bakal melonjak tinggi.
Luhut menambahkan, pemerintah melakukan upaya perubahan system ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh masyarakat.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng
Pembatasan pembelian diberlakukan
Luhut mengungkapkan, setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, tidak perlu khawatir, pembelian bisa dilakukan dengan menggunakan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah juga akan membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah yaitu hanya 10 Kg per NIK per hari.
Dengan pembatasan ini, kata Luhut, pemerintah akan menjamin setiap masyarakat bisa memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg.
Dalam hitungan pemerintah, jumlah pembatasan tersebut bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga, termasuk UMKM.
Minyak goreng curah dengan HET bisa diperoleh di pengecer yang terdaftar resmi dalam program SIMIRAH dan juga melalui pelaku usaha jasa logistic dan eceran yaitu Aplikasi Warung Pangan.
“ Saya ingin distribusi bisa dipastikan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhan,” kata Luhut.
(rus/red)