NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPR D) Kabupaten Banyuwangi sebut status jabatan Plt beberapa Kepala dinas di Banyuwangi menyalahi aturan Surat Edaran ( SE) BKN nomor 2 Tahun 2019. Pasalnya masa jabatan yang diatur dalam SE paling lama 3 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan lagi, namun kenyataanya di Kabupaten Banyuwangi hingga bertahun – tahun.
M. Ali Mahrus, S. HI wakil ketua 1 DPRD Banyuwangi menjelaskan pada NusantaraNews.co
Berkaitan status Plt kepada dinas di Banyuwangi cukup memprihatinkan karena aktivitas atau kinerja eksekutif akan terhambat karena Plt tidak bisa mengambil kebijakan yang strategis kedinasan semua mengerucut kepada Bupati. Mulai dari anggaran, kepegawaian Plt tidak bisa eksekusi sendiri, jelas Mahrus.
Masih menurut Mahrus, padahal kita pernah menyampaikan dalam pandangan fraksi, sekda dan kepala BKPP juga pernah kita panggil tapi tidak ada perubahan. Padahal dalam SE Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) nomor 2 Tahun 2019 untuk Plt maksimal 3 bulan dan bisa diperpanjang lagi 3 bulan tapi di Banyuwangi banyak Plt dan bertahun – tahun.
Dasarnya apa mem Plt kan dengan menabrak SE BKN yang sudah ada. Kita akan panggil lagi Sekda Kepala BKPP Banyuwangi dalam waktu dekat, imbuh Mahrus.
Sekda Banyuwangi, Mujiono menjelaskan saat dimintai keterangan NusantaraNews.co, segera kita lakukan rotasi untuk penyegaran dan pengangkatan Plt Kepala Dinas ke Definitif.
Kita sudah mempersiapkan beberapa SKPD yang masih Plt. Semua masih proses misalkan dari eselon 3A ke eselon 2. Selain Plt menjadi definitif, ada beberapa SKPD yang mengalami pergeseran untuk penyegaran karena ada yang pensiun juga
“Kendala utama terkait definitif ini, namanya jabatan inikan amanah atau kebijakan dari pimpinan. Tentu ada beberapa hal yang dipertimbangkan yang pertama adalah kinerjanya. Sejauh mana mencapai target dan realisasi, kecepatan kualitas dan kuantitas kinerja seperti apa,” jelas Mujiono.
Lalu yang kedua adalah integritasnya, sejauh mana dia melakukan suatu kegiatan sesuai dengan diri misalkan semangat, responsif itu juga dipertimbangkan. Yang ketiga adalah loyalitas, kesetiaan, kepatuhan itu yang jadi pertimbangan selain persyaratan administrasi, imbuh Mujiono.
Sementara ini dari beberapa Plt sudah kita uji kinerja, loyalitas dan integritasnya jadi seminimal mungkin ( lebih sedikit) nanti jabatan Plt seperti di Bapenda nanti siapa yang akan mengisi. Kalau di PU Pengairan, Diknas, DLH sudah kelihatan dan bisa dibaca. Karena jika nanti salah pilih dampaknya akan terhambat untuk menciptakan Banyuwangi lebih baik lagi.
” Untuk rotasi maupun pengangkatan Plt kita maksimalkan paling tidak akhir tahun 2022. Karena kalau mau ganti eselon 2 harus isi eselon 3 nya. Jangan sampai kita memilih eselon 2 nanti kurang 1 tahun sudah pensiun akhirnya kan kinerjanya tidak kelihatan. Jadi harus berhati – hati,” tegas Mujiono”