Komisi 1 DPRD Maluku Soroti Polemik Pemilihan Kades di Pulau Buru

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra

 

NUSANTARANEWS.co, Ambon  – Komisi I DPRD Provinsi Maluku soroti polemik pemilihan Kepala Desa ( Kades) di pulau Buru salah satunya di desa Jikumerasa, kecamatan Liliana, kabupaten Buru.

Menurut Rumra, kepala desa ini sudah 11 tahun ini tak kunjung dilantik oleh mantan bupati Husni Heintihu maupun Ramli Umasuggi.

Hal ini diutarakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan usai melakukan pengawasan tahap II di kota Namlea Pulau Buru, Senin (13/06/2022)

Sebelumnya, Gubernur Maluku telah melayangkan surat pelantikan namun hingga saat ini tak kunjung dihiraukan oleh mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi padahal lanjut Rumrah domainnya ada di kepala daerah. Kades Jika merasa atas nama saudara Abdullah Elviar terpilih secara demokratis. Jadi, tidak ada alasan sama sekali untuk tidak melaksanakan pelantikan tersebut.

Mestinya, bupati sebagai kepala daerah harus tunduk pada apa yang di perintahkan undang-undang.

”Lihat apa yang terjadi sekarang ini, toh mantan Bupati Buru membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apapun hasil PTUN, tidak bisa membatalkan kecuali proses. Oleh sebab itu, Surat Gubernur menjadi justifikasi bagi kami Komisi I DPRD Maluku,”Tegas Amir. (Eda Lesnussa)

banner 400x130 banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *