Laitupa sayangkan belum semua Kabupaten/kota di Maluku miliki Perda hukum adat

anggota DPRD Provinsi Maluku, Tahir Laitupa

 

NUSANTARANEWS.co, Ambon – Salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku, Tahir Laitupa sangat menyayangkan dari 11 Kabupaten Kota di Maluku belum semua memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Padahal selama ini sudah ada payung hukum yakni Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang Penetapan Desa Adat.

“Di Maluku baru dua daerah yang sudah memiliki perda itu, yakni Kota Ambon dan Tual, sementara yang lain belum. Perda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat memang diatur dalam amanat konstitusi kita yaitu, UUD Tahun 1945 pasal 18a dan pasal 18b,” ujar Laitupa kepada wartawan di gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (09/05/2022)

Akuinya, hasil koordinasi yang dilakukan dirinya ke pihak Biro Hukum Pemprov Maluku, ternyata terungkap jika ada kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten/ kota salah satunya tentang penataan wilayahnya dan proses validasi di sejumlah kabupaten hingga saat ini belum juga dilakukan pada sejumlah desa adat yang ada.

“Jika seandainya masyarakat-masyarakat adat di kabupaten/kota belum memiliki perda tersebut tentunya segala proses pemerintah adat itu tidak bisa dilakukan. Kalau pun dilakukan secara tradisional, mungkin itu bagian dari kepedulian, tetapi berdasarkan aturan normatif, maka itu tidak bisa diterima, karena perdanya belum ada,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Maluku ini.

Dia kemudian mencontohkan Kabupaten Malteng. Menurutnya, di kabupaten setempat perda tentang kesatuan masyarakat hukum adat belum ada. Bahkan, saat ini yang masih digunakan Pemerintah Kabupaten Malteng yaitu Perda tahun 2006, dan belum direvisi.
Sudah tentu sangat berpengaruh terhadap proses dan tahapan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, khususnya desa adat.

Atas dasar itu, Bupati Malteng Tuasikal Abua diakhirjabatanya dapat mempercepat proses penyusunan hingga penetapan perda kesatuan masyarakat hukum adat itu.

(Eda Lesnussa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *