Plt Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi Tegas, Plt Satpol PP Banyuwangi Terkesan Bungkam dan Lamban

 

NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – Pelaksana Tugas ( Plt ) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi dengan tegas menyatakan bahwa bangunan yang ada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah Kecamatan Licin menyalahi aturan. Namun hal tersebut bertolak belakang dengan sikap Plt Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi menyikapi persoalan bangunan yang menyalahi aturan.

M.Khoiri, selaku Plt.Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, menjelaskan pada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, bangunan tersebut menyalahi LP2B

” Benar jika terdapat sedikitnya 2 bangunan yang di atas LP2B di Dusun Rembang, Desa Banjar, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan data dan sudah kita periksa lewat citra satelit, telah masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan dalam rencana program LP2B,”.

Kami tidak pernah mengeluarkan surat keterangan, alih fungsi dan sudah masuk rekomendasi keterangan kami, bahwa lahan itu masuk dalam ketetapan LSD.

Lanjut Khoiri, perihal proses telah berdirinya bangunan tersebut, pihaknya tidak mengetahui dan lama sebelumnya telah melakukan sosialisasi.

Ketua FRB, Irfan Hidayat S.H,MH

“Sosialisasinya sudah kita lakukan dengan melalui penyuluh pertanian yang kita punya di desa-desa, juga pemasangan plang-plang di sepanjang jalan lahan yang masuk program LP2B. Seandainya ada pihak yang masuk (untuk persoalan tersebut), jawaban kami sama, lahan tersebut menjadi bagian dari program LP2B, untuk kepentingan pertanian,”.

Khori menambahkan, untuk langkah selanjutnya akan segera mengirim surat kepada Dinas terkait. Kita akan segera memberikan surat rekomendasi keterangan (tanah LP2B/LSD) kepada Pihak Perijinan (DPMPTSP) dan pihak lain.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol.PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, setelah beberapa kali dihubungi bungkam dan engganmemberikan keterangan terkait pelanggaran LP2B tersebut.

Dikesempatan berbeda, ketua FRB yang juga advokat, Irfan Hidayat, SH., MH., menyayangkan sikap Satpol PP. yang dinilai lamban mengambil tindakan.

“Berkaitan dengan pelanggaran perda, seharusnya Satpol.PP Banyuwangi harus berani, dengan cepat dan tegas mengambil tindakan, apalagi LP2B ini adalah program Nasional untuk kepentingan jangka panjang bangsa, kami juga menduga ada oknum dinas terkait yang “bermain” dalam persoalan ini,”ujarnya.

Masih menurut Irfan, dimana pengawasan pucuk tertinggi dinas atau SKPD yakni Sekda. Ia juga memiliki kewenangan untuk memberikan atensi kepada para Plt agar bersikap cekatan dan tegas menindak hal yang tidak benar atau melawan aturan yang sudah ada.

“Jika hal ini tidak dihiraukan, maka kami dari FRB meminta untuk hearing. Ini yang kita suguhkan dua bangunan yang menyalahi aturan. Saya yakin masih ada di tempat lain bangunan yang tidak taat pada aturan,” tegas Irfan.

(veri kurniawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *